PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pekerjaan pasangan saluran buangan di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan pemasangan batu baru yang langsung ditumpangkan pada bangunan saluran lama tanpa terlebih dahulu dilakukan pembongkaran atau pengikisan pada bagian sambungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pasangan batu pada bagian saluran terlihat dibangun di atas konstruksi lama. Pada bagian tersebut juga diduga tidak dilakukan pembongkaran terhadap lapisan pasangan lama maupun pembuatan pondasi baru sebagai bagian dari proses penyambungan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena penyambungan konstruksi baru dengan bangunan lama idealnya memperhatikan ikatan antarkonstruksi agar pasangan baru dapat menyatu dengan struktur sebelumnya.
Salah seorang ahli konstruksi yang dimintai pendapat menjelaskan, bagian talud atau pasangan lama yang akan disambung seharusnya terlebih dahulu dikikis atau dipecah pada bagian tertentu.
“Talud lama sebaiknya dipecah terlebih dahulu agar bisa menyatu dengan talud baru. Kalau tidak dipecah, ikatannya kurang dan konstruksi baru tidak bisa menyatu secara maksimal dengan konstruksi lama,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksana pekerjaan, Agus Prayitno, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penambahan ketinggian pada saluran.
“Terkait pekerjaan pasangan batu itu nambah tinggi,” kata Agus.
Mengenai pasangan talud lama yang tidak dibongkar terlebih dahulu, Agus menyebut hal tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak konsultan.
“Terkait pasangan talud yang lama tidak dibongkar terlebih dahulu itu sudah dikonfirmasi sama konsultannya. Untuk konsultannya dari PSDA,” jelasnya.
Agus juga mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan PSDA. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pekerjaan tersebut berasal dari aspirasi atau program dinas.
“Itu pekerjaan dari PSDA. Adapun itu aspirasi atau dari dinas saya tidak tahu. Instruksinya saya harus mengerjakan seperti itu,” katanya.
Menurut Agus, pelaksanaan pekerjaan dengan cara menumpangkan pasangan baru pada konstruksi lama juga telah dikoordinasikan dengan pihak dinas.
“Terkait pekerjaan langsung ditumpang itu sudah koordinasi dari dinas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerjaan tersebut merupakan penambahan untuk mengatasi luapan air agar tidak sampai ke badan jalan.
“Memang itu penambahan saja. Di item itu akhirnya dialokasikan supaya mengatasi luapan air agar tidak sampai ke jalan. Makanya itu lebih penambahan pekerjaan saja,” jelasnya.
Adapun panjang pekerjaan yang dilakukan disebut mencapai sekitar 40 meter.
Di sisi lain, konsultan pengawas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menyampaikan arahan mengenai bagian atas konstruksi lama sebelum dilakukan penyambungan.
“Sudah memberitahukan bahwa untuk ditetel bagian atas sebelum disambung,” tulis konsultan pengawas.
Konsultan juga membenarkan bahwa tim teknis telah memberikan peringatan agar bagian atas konstruksi lama dikikis atau ditetel sehingga dapat tersambung dengan konstruksi di bawahnya.
“Iyo betul mas, sudah diingatkan juga oleh tim teknis mas, untuk ditetel bagian atas biar nyambung dengan yang bawah mas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek penyambungan antara konstruksi lama dan baru sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang PSDA DPU Taru Kabupaten Pekalongan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi penting agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi dari pihak terkait juga diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki keterangan sebagai berikut:
Sub kegiatan:Rehabilitasi
Pekerjaan:Normalisasi Saluran Kecamatan Tirto
Lokasi:Kecamatan Tirto
Tahun Anggaran: APBD TA 2026
Nomor SPK:02/RTS-12/PPK/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026
Nomor SMPK: 04/RTS-12/PPK/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026
Waktu pelaksanaan:60 hari kalender
Nilai kontrak: Rp187.500.000





