PANTURA24.COM,BATANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa (11/8/2026), mendadak tegang saat perkara pidana Nomor 106/Pid.B/2026/PN Btg dengan terdakwa Suroso alias Surasa mulai disidangkan.
Pria tersebut duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang disebut menggunakan alas hak Letter C. Kasus tersebut turut menyeret nama Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, lantaran dalam transaksi yang dipersoalkan korban disebut memegang surat akad jual beli yang dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel pemerintah desa.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anugerah R’Lalana Sebayang, S.H., S.T., M.H., didampingi hakim anggota Riza Darma, S.H., M.H., dan Yosedo Pratama, S.H.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Laputigar, S.H., M.H., dan Anton Mariano Prihartanto, S.H., M.H., terungkap rangkaian peristiwa yang bermula lebih dari satu dekade lalu.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Agustus 2015. Ketika itu, korban Abdul Aziz bersama istrinya, Rofikoh, berada di wilayah Desa Blado. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan terdakwa Suroso yang kemudian meminta pinjaman uang.
Namun, permintaan itu ditolak korban karena Suroso disebut tidak dapat memberikan jaminan.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa kemudian menawarkan sebidang tanah yang berada di samping SDN Desa Cokro. Tanah tersebut diklaim masih berstatus Letter C dan kemudian ditawarkan kepada korban sebagai objek jual beli.
Tawaran itu akhirnya berujung pada kesepakatan transaksi dengan nilai Rp17 juta.
Pada 13 Agustus 2015, korban menyerahkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2 juta kepada terdakwa di sebuah gerai Alfamart.
Transaksi kemudian berlanjut. Sisa pembayaran sebesar Rp15 juta diserahkan korban setelah terdakwa menunjukkan Surat Akad Jual Beli yang disebut telah ditandatangani Kepala Desa Cokro,serta dilengkapi stempel Pemerintah Desa Cokro.
Korban pun meyakini transaksi tersebut sah dan tanah yang dibelinya dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masalah mulai terungkap ketika korban hendak mengurus sertifikat atas tanah tersebut.
Bukannya memperoleh kepastian hak atas tanah, korban justru mendapati fakta bahwa lahan yang telah dibelinya ternyata sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Tanah tersebut pun tidak dapat dikuasai korban, meski dirinya telah mengantongi surat akad jual beli yang secara administratif terlihat resmi.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu akhirnya berujung pada proses hukum hingga menyeret Suroso ke meja hijau.
Penasehat hukum korban dari Kantor Hukum Angga Risetiawan, S.H., M.H. & Rekan menilai kerugian yang dialami kliennya bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil.
Kuasa hukum korban juga menyoroti keberadaan surat jual beli yang disebut dibubuhi tanda tangan kepala desa dan stempel Pemerintah Desa Cokro.
“Korban jelas dirugikan secara materiel dan immateriel. Padahal korban memegang surat jual beli sah bertanda tangan Kades Cokro dan stempel Pemdes. Kami menduga keras ada pihak-pihak lain yang memfasilitasi dan turut serta membantu aksi terdakwa dalam membuat surat jual beli ini,” ujar tim kuasa hukum korban seusai persidangan.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru dalam perkara ini: apakah transaksi tersebut semata-mata dilakukan oleh terdakwa seorang diri, atau terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau turut berperan dalam penerbitan dokumen yang digunakan dalam transaksi?
Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, dalam persidangan perdana, terdakwa Suroso disebut mengakui perbuatannya setelah dakwaan JPU dibacakan. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Terdakwa meminta bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan menyatakan akan mengajukan saksi yang meringankan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan penyelesaian tersebut memungkinkan dilakukan dalam perkara ini.
Dari sisi penuntutan, JPU mendakwa Suroso berdasarkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
Perkara ini kini memasuki babak baru. Selain membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada Suroso, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan dokumen jual beli yang menjadi bagian penting dalam transaksi tersebut.
Jika dalam proses persidangan maupun penyidikan lanjutan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin perkara ini berkembang lebih jauh.
Apalagi, nama Pemerintah Desa Cokro turut disebut dalam dokumen transaksi yang menjadi dasar keyakinan korban saat menyerahkan uang pembelian tanah.





