Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Blado II Terbongkar, Negara Rugi Rp842 Juta

Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Blado II Terbongkar, Negara Rugi Rp842 Juta
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp842,5 juta.Jumaat (19/06/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di BLUD Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp842,5 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI.

Dua tersangka yang kini harus menjalani proses hukum adalah JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta F yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK selama program berjalan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Modus yang digunakan diduga beragam, mulai dari pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, pemotongan hak pelaksana kegiatan, hingga pelaporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya laporan pembayaran insentif kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang tercatat telah disalurkan kepada sejumlah penerima pada 2023 dan 2024. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas bagi para pelaksana kegiatan yang berlangsung secara berulang selama periode anggaran. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara mengurangi hak penerima sebelum dana diserahkan.

Penyalahgunaan anggaran juga diduga terjadi pada sejumlah kegiatan yang telah memperoleh dukungan pendanaan dari sumber lain, yakni Dana Desa. Meski demikian, kegiatan yang sama kembali dibiayai menggunakan Dana BOK, terutama untuk kebutuhan konsumsi dalam berbagai program UKM.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum turut menemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan lengkap dengan dokumen administrasinya. Faktanya, kegiatan tersebut diduga tidak pernah berlangsung. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan, termasuk uang saku kader kesehatan yang disebut-sebut tidak pernah diterima oleh para kader yang namanya dicantumkan.

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita bergizi kurang juga menjadi bagian dari temuan penyidik. Pengadaan bahan pangan lokal untuk program tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan penyidik, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp842.586.852.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Batang sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri Batang menegaskan bahwa pengusutan perkara belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, sekaligus menelusuri upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Blado II.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *