PANTURA24.COM,BATANG, – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti informasi dugaan pemberian uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pejabat publik yang disebut berkaitan dengan iming-iming proyek pemerintah.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di tengah masyarakat tersebut.
Menurut Zaenuri, apabila dugaan pemberian uang itu benar terjadi dan memiliki kaitan dengan jabatan maupun kewenangan pejabat publik, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi atau tindak pidana suap.
“Informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka. Jika memang ada kaitannya dengan kewenangan pejabat publik, maka harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaenuri.
Selain dugaan pemberian uang, GNPK-RI juga menyoroti adanya informasi mengenai kwitansi yang disebut terkait penerimaan dana tersebut. Dokumen itu dinilai perlu diperiksa dan diklarifikasi untuk mengetahui tujuan pemberian uang serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik transaksi tersebut.
Zaenuri menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pengondisian maupun jual beli pengaruh.Kamis (11/06/26).
Karena itu, ia mendorong pihak-pihak yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
GNPK-RI juga mengapresiasi langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa yang berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk mengungkap fakta secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan menyangkut integritas pejabat publik, perlu ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di masyarakat,” kata Zaenuri.
GNPK-RI Pekalongan Raya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, independen, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan yang bersih.





