Lurah Kasepuhan Batang Benarkan Biaya PTSL Rp500 Ribu, Tanpa Kwitansi

Lurah Kasepuhan Batang Benarkan Biaya PTSL Rp500 Ribu, Tanpa Kwitansi
Lurah Kasepuhan, Umar Winanto,Rabu(10/6//26).

PANTURA24.COM,BATANG – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, menjadi sorotan publik. Selain adanya pungutan sebesar Rp500 ribu untuk setiap sertifikat yang diajukan, peserta program juga tidak menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi atas uang yang telah disetorkan.

Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan karena jauh melampaui ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menetapkan biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu per bidang.

Bacaan Lainnya

Lurah Kasepuhan, Umar Winanto, tidak membantah adanya biaya Rp500 ribu kepada masyarakat peserta program. Ia menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan perangkat lingkungan, mulai dari RT, RW hingga sejumlah tokoh masyarakat.

Menurut Umar, biaya tersebut digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan administrasi yang muncul selama proses pengurusan PTSL. Mulai dari penelusuran Letter C, pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), surat hibah, penyusunan berkas, verifikasi data, pengukuran tanah hingga pemasangan patok batas lahan.

“Semua kebutuhan administrasi sudah termasuk dalam biaya Rp500 ribu. Jika ada warga yang belum memiliki dokumen dasar, kami bantu hingga berkas lengkap dan siap diajukan ke BPN,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Namun, mekanisme pembayaran yang diterapkan panitia menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, warga yang telah membayar tidak diberikan kwitansi maupun tanda terima resmi. Sebagai gantinya, panitia hanya mencatat nama-nama peserta yang telah melakukan pembayaran dalam daftar administrasi internal.

Umar mengakui kebijakan tersebut memang diterapkan berdasarkan kesepakatan panitia. Ia beralasan, pembayaran tidak ingin diperlakukan sebagai jaminan bahwa sertifikat pasti akan terbit.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan bidang tanah yang ternyata sudah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu. Kondisi itu baru diketahui setelah dilakukan pengecekan data, sementara pemohon atau ahli waris mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut karena hilang atau tidak tersimpan dengan baik.

“Kalau warga sudah membayar di awal dan kemudian diketahui tanahnya ternyata sudah bersertifikat, biasanya muncul anggapan bahwa sertifikat baru harus tetap diterbitkan karena mereka merasa sudah membayar,” katanya.

Meski demikian, tidak adanya bukti pembayaran tertulis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi, mengingat dana yang dihimpun berasal dari masyarakat peserta program.

Menanggapi perbedaan antara biaya yang dipungut dengan ketentuan SKB Tiga Menteri, Umar berpendapat bahwa angka Rp150 ribu yang ditetapkan pemerintah sejak 2017 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi biaya operasional saat ini.

Ia mencontohkan kebutuhan materai yang dalam satu pengajuan dapat mencapai lima hingga delapan lembar, belum termasuk biaya administrasi lainnya seperti pengadaan patok batas dan kelengkapan dokumen pendukung.

Menurut Umar, kenaikan berbagai komponen biaya selama hampir satu dekade terakhir membuat angka yang tercantum dalam SKB dinilai sulit diterapkan secara riil di lapangan.

Ia bahkan membandingkan perubahan kondisi ekonomi dengan harga emas yang pada tahun 2017 masih berada di kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per gram, sementara saat ini telah mencapai sekitar Rp3 juta per gram.

“Dengan perhitungan sederhana, jika mengikuti kenaikan tersebut, Rp150 ribu bisa setara sekitar Rp750 ribu saat ini. Jadi menurut kami angka Rp500 ribu masih masuk akal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar pernah menyampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa biaya sebagaimana diatur dalam SKB dinilai sudah tidak mencukupi untuk mendukung seluruh kebutuhan administrasi di lapangan. Namun karena tidak tersedia dukungan anggaran tambahan dari pemerintah daerah, biaya pendukung akhirnya disepakati melalui musyawarah masyarakat.

Saat ini Kelurahan Kasepuhan memperoleh kuota PTSL sebanyak 2.000 bidang tanah. Namun hingga pertengahan tahun 2026, baru sekitar 600 bidang yang tercatat masuk dalam proses pendaftaran.

Di lapangan, biaya yang harus dibayar warga juga dapat bertambah apabila satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa sertifikat. Seorang warga mengaku mengeluarkan dana hingga Rp2 juta karena tanah warisan yang didaftarkan harus dibagi menjadi empat sertifikat berbeda.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh pihak kelurahan. Umar menjelaskan bahwa perhitungan biaya dilakukan berdasarkan jumlah sertifikat yang diterbitkan, bukan berdasarkan jumlah bidang tanah awal yang diajukan.

“Kalau satu bidang tanah warisan dipecah menjadi empat sertifikat, maka perhitungannya Rp500 ribu dikalikan empat sertifikat,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *