PANTURA24.COM,BATANG – Seorang kontraktor asal Kota Pekalongan berinisial HN (56) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dijanjikan memperoleh sejumlah pekerjaan proyek swasta maupun pemerintah di Kabupaten Batang.
HN menuturkan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 saat dirinya berupaya mencari peluang pekerjaan di tengah persaingan usaha konstruksi yang semakin ketat. Dalam proses pencarian proyek itu, ia mengaku diperkenalkan kepada beberapa orang yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang pejabat tinggi.
“Saat itu saya mencoba mencari peluang pekerjaan di Batang dan diperkenalkan kepada beberapa orang yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang Oknum pejabat tinggi,” ujar HN, Rabu (10/6/2026).
Menurut HN, pada tahun 2024 dirinya sempat dipertemukan dengan salah satu pihak yang dimaksud di sebuah rumah. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku ditawari pekerjaan proyek swasta dan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat.
“Awalnya diminta Rp 5 juta, kemudian Rp15 juta yang ditransfer kepada pihak yang disebut terkait dengan oknum pejabat tersebut,” katanya.
Harapan memperoleh pekerjaan proyek kembali muncul pada tahun 2025. HN mengaku mendapat tawaran peluang proyek pemerintah. Namun, hingga berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Di sisi lain, ia mengaku beberapa kali diminta menyediakan dana dengan berbagai alasan dan nominal yang berbeda-beda.
“Dalam perjalanannya, saya beberapa kali diminta memberikan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp40 juta hingga Rp50 juta. Jika ditotal, dana yang sudah keluar mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini apa yang dijanjikan belum terealisasi,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, HN kemudian menunjuk Didik Pramono.S.H, advokat dari LBH Adhiyaksa, untuk mendampingi dan membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Didik mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan kliennya. Namun, dari hasil klarifikasi itu, terdapat perbedaan keterangan antara kedua belah pihak.
“Hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyampaikan hanya menerima Rp10 juta dan menurut keterangannya dana tersebut merupakan bantuan, bukan permintaan. Karena klarifikasi tidak menemukan titik temu, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Sementara itu,Didik menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berencana menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk pengaduan sekaligus tembusan.
“Saya memiliki bukti transfer, dokumentasi pertemuan, serta sejumlah bukti lain yang akan diserahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Seluruh tuduhan, bantahan, maupun pengakuan yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.





