Balon Udara Bermuatan Petasan Rusak Rumah di Pekalongan, Polisi Ungkap Pelaku Anak-anak

Balon Udara Bermuatan Petasan Rusak Rumah di Pekalongan, Polisi Ungkap Pelaku Anak-anak
Kerusakan karena petasan sebuah rumah warga di Jalan Bakti Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Minggu (17/5/2026)

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Sebuah balon udara liar disertai petasan jatuh dan meledak hingga mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah warga di Jalan Jaya Bakti Gang Melati RT 06 RW 02, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Minggu (17/5/2026) pagi.

Peristiwa tersebut langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polres Pekalongan Kota setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Insiden itu sempat membuat warga sekitar panik lantaran suara ledakan terdengar cukup keras.

Bacaan Lainnya

Balon udara liar yang membawa rangkaian petasan tersebut diketahui jatuh tepat di atas atap rumah milik Muhammad Ghozali dan memicu kerusakan pada bagian genteng serta plafon salah satu kamar rumahnya.

Korban, Muhammad Ghozali, menuturkan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di luar rumah. Ia kemudian melihat sebuah balon udara terbang rendah dan mengarah ke kediamannya. Tidak berselang lama, balon tersebut jatuh dan petasan yang terikat di bagian bawah balon langsung meledak.

“Saya lihat balonnya terbang rendah mengarah ke rumah. Tidak lama kemudian jatuh di atap dan langsung terdengar ledakan. Setelah dicek, genteng dan plafon kamar rusak,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polres Pekalongan Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Gerak cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Dari proses identifikasi dan penyelidikan, petugas menemukan unggahan salah satu akun media sosial yang memperlihatkan balon udara liar yang baru selesai dibuat. Dalam unggahan tersebut, balon tampak digunakan sebagai alas tiduran dan memiliki ciri-ciri identik dengan sisa balon yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, diketahui ada tujuh anak yang diduga membuat sekaligus menerbangkan balon udara liar bermuatan petasan tersebut. Menyadari dampak yang ditimbulkan, ketujuh anak tersebut kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf secara langsung dan menyatakan kesediaannya membantu memperbaiki kerusakan rumah.

Langkah penyelesaian secara kekeluargaan pun dilakukan pada malam harinya melalui mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Medono bersama Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Catur. Dalam pertemuan tersebut, korban dan perwakilan orang tua anak-anak yang terlibat mencapai kesepakatan damai.

Kesepakatan itu di antaranya berupa pemberian bantuan biaya perbaikan atap rumah dan plafon yang mengalami kerusakan akibat ledakan petasan dari balon udara liar tersebut. Suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak.

Kapolres Pekalongan Kota Riki Yariandi melalui Ps. Kasi Humas Purno Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya.

Menurutnya, permainan balon udara liar terlebih yang disertai petasan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Selain berpotensi memicu kebakaran dan kerusakan bangunan, balon udara liar juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, semoga ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus pengingat bagi kita semua. Para orang tua, awasi anak kita agar tidak bermain balon udara liar maupun petasan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat mengganggu jalur penerbangan,” ujar Iptu Purno.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penerbangan balon udara liar yang disertai petasan.

“Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang berbagai momentum perayaan yang kerap diwarnai penerbangan balon udara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Purno menegaskan, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun penerbangan balon udara liar. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan darurat Call Center Polri 110 yang siap menerima aduan masyarakat selama 24 jam.

“Mari bersama menjaga situasi Kota Pekalongan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *