Revitalisasi PKBM Tondano Rp769 Juta Disorot, Pelaksana Mengaku Kontraktor

Revitalisasi PKBM Tondano Rp769 Juta Disorot, Pelaksana Mengaku Kontraktor
Foto : pekerja tidak menggunakan APD sebagai keselamatan kerja (k3).Minggu (17/05/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN -Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan PKBM Tondano di Kota Pekalongan diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 itu disebut-sebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun di lapangan diduga justru dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut mencuat saat wartawan melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek yang berada di Jalan Tapak Siring No. 19 A, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Di lokasi, wartawan menemui seorang pria yang mengaku bernama panggilan Topo. Ia mengaku sebagai pelaksana pekerjaan revitalisasi tersebut. Topo juga diketahui merupakan kontraktor asal Pekalongan dan bukan warga Kelurahan Poncol.

“Saya Topo, yang mengerjakan iya. Saya di sini sebagai pelaksana,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/5//26).

Ia menegaskan pekerjaan itu bukan sistem borongan, melainkan menggunakan sistem harian dengan absensi pekerja dan pendataan menggunakan KTP.

“Disini tidak diborongkan, disini harian pakai absen, pakai KTP semua,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek. Sebab, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan revitalisasi itu tercatat dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan oleh kontraktor.

Selain dugaan pelaksanaan tidak sesuai mekanisme swakelola, kondisi di lapangan juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek maupun rompi keselamatan sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Topo berdalih perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia, namun para pekerja enggan menggunakannya.

“Biasanya pakai, tapi ini tidak dipakai. Barangnya ada di sana semua, mungkin mereka risih kalau pakai rompi,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat wartawan hendak menemui panitia pembangunan, Topo meminta agar seluruh pertanyaan cukup disampaikan kepadanya.

“Mau ketemu panitia sama saya langsung juga tidak apa-apa. Sama saya saja,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat satu pun panitia pelaksana maupun pengawas proyek berada di area pekerjaan, meskipun dalam papan proyek disebutkan pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Adapun informasi pada papan proyek tertulis:

Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Pekerjaan:Revitalisasi Satuan Pendidikan PKBM Tondano
Lokasi: Jl. Tapak Siring No. 19 A, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
Anggaran:Rp769.860.000
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
Jangka Waktu:180 hari kalender

Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk peningkatan sarana pendidikan. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan serta pemeriksaan agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Jika benar pekerjaan swakelola dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan modus tertentu, hal tersebut dinilai dapat menyalahi ketentuan pelaksanaan program dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *