Polisi Tetapkan Dua Satpam Pasar Batang Sebagai Tersangka 

Polisi Tetapkan Dua Satpam Pasar Batang Sebagai Tersangka 
KBO Reskrim Polres Batang Iptu Eko Nugrahanto saat memberikan keterangan dua satpam Pasar Induk Batang yang menjadi pelaku pencurian rokok ditetapkan sebagai tersangka

Pantura24.com, Batang – Polisi menetapkan dua oknum satpam Pasar Induk Batang sebagai tersangka. Kedua petugas keamanan itu merupakan pelaku pencurian rokok di kios pasar setempat.

“Sudah kita tetapkan tersangka kemarin. Keduanya menyerahkan diri karena merasa bersalah dan kasus itu sudah viral,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Batang Iptu Eko Nugrohanto, Rabu (6/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian rokok di lokasi yang sama dengan modus yang sama pula.

Adapun dari hasil penyelidikan petugas didapati rokok curian masih tersimpan di rumah tidak dijual karena menurut pengkuan hanya untuk dirokok sendiri.

“Ada beberapa merek rokok yang dicuri, namun yang dihisap kebanyakan Signature,” ungkap Eko.

Sedangkan untuk mobil Honda Brio nopol G 1889 KB yang dikendarai tersangka merupakan kendaraan rental dan tidak masuk atau dijadikan barang bukti.

“Mobil itu dipakai tersangka untuk bekerja sehari-hari ke pasar yang tidak digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,

Sebelumya diberitakan dua oknum satpam Pasar Induk Batang berinisial AS dan IA kedapatan melakukan pencurian rokok di Toko Tarmuji pada Sabtu 2 September malam.

Pemilik toko bernama Tarmuji (56) warga Petondananmemergoki pelaku masuk dari pintu belakang toko dengan cara mengangkat paksa pintu rolling door.

Karena sejak awal berniat menangkap basah pelaku, Tarmuji Sengaja tidak pulang saat pasar tutup dan memilih berdiam diri di dalam toko. Benar saja pelaku berhasil dipergoki namun berhasil lolos.

Identitas pelaku berhasil diketahui berkat tas milik pelaku yang tertinggal berisi ATM dan KTP serta barang bukti lainnya seperti satu bandel kunci serta mobil Honda Brio. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *