PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muhammad Ilham Ramdani (25), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan yang dibacakan Rabu (21/10/2026) itu membuat keluarga korban kecewa.
Ibu korban berinisial WR menilai hukuman tersebut belum sesuai harapan keluarga. Ia berharap terdakwa dihukum lebih dari 10 tahun penjara“Tidak sesuai. Tidak adil,” ujar WR seusai persidangan,“Saya penginnya itu 10 tahun ke atas,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. Hakim menegaskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya setelah sebelumnya diberikan minuman keras.
Majelis juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan tanpa persetujuan korban dan merampas hak anak atas perlindungan serta rasa aman.
“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatan tersebut,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara tanpa pidana denda. Usai sidang, terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
WR menyatakan keluarga akan terus memperjuangkan hukuman yang dinilai lebih adil melalui jalur hukum yang tersedia.





