PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, hingga kini masih menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Pekalongan. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul pertanyaan yang lebih luas dari publik: apakah perkara tersebut hanya berhenti pada satu orang, atau masih terdapat pihak-pihak lain yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum?
Ketua Ormas Cakra Probojoyo, Gigih Agusta, menilai pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
“Yang kami dorong bukanlah penghukuman terhadap seseorang berdasarkan opini atau asumsi. Kami meminta seluruh fakta yang muncul dalam proses hukum ditelusuri secara serius. Jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran, menerima, membantu, menikmati, atau menyembunyikan hasil tindak pidana, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujar Gigih Agusta,Minggu(27/9/26).
Perlu ditegaskan bahwa hingga 24 September 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap tuntutan dan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Fadia berkaitan dengan pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, nama sejumlah pihak turut muncul dalam perkara pengadaan outsourcing, di antaranya Anggi Alviano dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanikun dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.
Fadia juga didakwa mengarahkan sejumlah perangkat daerah agar PT RNB memenangkan pengadaan tenaga outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman.
Fakta-fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Jika sebuah perkara berkaitan dengan pengadaan pemerintah, perangkat daerah, perusahaan swasta, pejabat, serta dugaan aliran uang, sejauh mana seluruh mata rantai peristiwa tersebut telah ditelusuri?
Menurut Gigih, pertanyaan tersebut penting dijawab bukan dengan spekulasi, melainkan melalui proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti.
“Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada bukti yang cukup, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik. Prinsipnya sederhana: telusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK diketahui tidak hanya memeriksa Fadia Arafiq. Sejumlah pejabat, ASN, pihak swasta hingga pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan juga pernah dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Juni 2026, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan M. Asror alias Ruben Prabu Faza diperiksa KPK dalam kapasitas yang berkaitan dengan riwayatnya sebagai Wakil Direktur PT RNB.
Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta berarti orang tersebut bersalah ataupun terlibat tindak pidana. Status dan peran setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Persidangan juga memunculkan keterangan mengenai uang yang disebut dititipkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah melalui ajudan.
Dalam persidangan, Fadia membantah menikmati uang tersebut dan menyatakan bahwa uang yang diterima kemudian dibagikan kepada berbagai pihak.
Keterangan tersebut tentu perlu diuji melalui fakta-fakta lain, termasuk asal-usul uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta bagaimana pergerakan dan penggunaan dana tersebut.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai jumlah uang. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan kebijakan, proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, jabatan, atau keputusan tertentu.
Di luar fakta yang telah muncul dalam penyidikan maupun persidangan, beredar pula berbagai informasi dan tudingan di masyarakat mengenai dugaan fee proyek, pungutan untuk memperoleh pekerjaan outsourcing, hingga dugaan setoran kepada pihak-pihak tertentu.
Beberapa informasi masyarakat bahkan menyebut angka dugaan pungutan yang berbeda-beda untuk sejumlah pekerjaan outsourcing, antara lain pekerjaan Satpol PP, Dinas Perhubungan, tenaga kebersihan hingga sopir dinas.
Demikian pula terdapat tudingan mengenai dugaan fee proyek dengan persentase tertentu serta dugaan adanya pihak-pihak yang menerima setoran.
Karena itu, Gigih mendorong masyarakat yang memiliki informasi konkret agar tidak hanya menyebarkannya melalui media sosial.
“Kalau memang masyarakat memiliki bukti, serahkan kepada aparat penegak hukum. Percakapan, kuitansi, bukti transfer, dokumen pengadaan, rekaman yang diperoleh secara sah, daftar pemberi dan penerima uang, maupun keterangan saksi dapat menjadi bahan awal untuk diperiksa. Jangan sampai informasi penting hanya berhenti menjadi isu di warung atau media sosial,” katanya.
Menurutnya, laporan yang disertai bukti akan jauh lebih kuat dibandingkan tuduhan tanpa dasar.
Pertanyaan serupa muncul terkait dugaan transaksi jabatan.
Dalam persidangan, terdapat keterangan saksi mengenai penyerahan uang sebesar Rp60 juta kepada seorang pimpinan DPRD berinisial RB sebelum seorang pejabat memperoleh jabatan kepala bidang.
Keterangan tersebut harus dipahami sebagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan tetap perlu diuji dengan bukti-bukti lainnya. Keterangan seorang saksi tidak secara otomatis menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun apabila terdapat bukti pendukung mengenai sumber uang, tujuan penyerahan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta kaitannya dengan proses pengisian jabatan, aparat penegak hukum tentu memiliki ruang untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
“Kalau ada dugaan jual beli jabatan, jangan hanya berhenti pada siapa yang disebut dalam persidangan. Telusuri peristiwa, aliran uang, komunikasi, dan keputusan administrasinya. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti,” kata Gigih.
Sorotan masyarakat juga tertuju pada kemungkinan adanya peningkatan kekayaan pejabat yang dianggap tidak wajar.
Namun besarnya kekayaan seseorang semata-mata tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang melakukan korupsi.
Penelusuran harus dilakukan secara objektif melalui data LHKPN, transaksi keuangan, kepemilikan aset, sumber penghasilan yang sah, kepemilikan perusahaan, hubungan dengan proyek pemerintah, serta kemungkinan adanya kepemilikan manfaat atau beneficial ownership melalui pihak lain.
Apabila terdapat dugaan aset hasil tindak pidana disamarkan atau ditempatkan atas nama pihak lain seperti kerabat, ajudan, sopir maupun orang kepercayaan, maka dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui penelusuran kepemilikan dan transaksi.
“Yang harus dicari adalah bukti, bukan sekadar kesan. Kalau ada aset yang diduga berasal dari tindak pidana, silakan telusuri sumber uangnya dan siapa pemilik sebenarnya. Kalau ternyata sumbernya sah, tentu harus dijelaskan juga secara objektif,” ujar Gigih.
Menurut Gigih, salah satu persoalan yang tidak kalah penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berbagai tudingan mengenai dugaan perlindungan terhadap pejabat, intervensi, suap, atau penghentian perkara secara tidak semestinya juga perlu ditempatkan secara hati-hati.
Jika masyarakat benar-benar memiliki bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran oleh aparat, bukti tersebut semestinya dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Jangan sampai tuduhan tanpa bukti justru menimbulkan fitnah dan memperkeruh keadaan.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga dituntut untuk memberikan penjelasan yang transparan sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat Kabupaten Pekalongan bukan semata-mata mengenai siapa yang harus dihukum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh rangkaian perkara akan ditelusuri sampai tuntas.
Jika hasil penyelidikan dan persidangan menemukan bukti adanya pihak lain yang turut melakukan, membantu, menerima, menikmati, atau menyembunyikan hasil tindak pidana, maka setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Jangan berhenti pada siapa yang paling terlihat. Tetapi jangan pula menyeret orang hanya karena namanya disebut. Kita ingin penegakan hukum yang bekerja berdasarkan bukti,” tegas Gigih.
Masyarakat Kabupaten Pekalongan memiliki hak untuk mengawasi pemerintahan dan meminta transparansi. Kritik, pengawasan, dan penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, konstitusional, tertib, serta berbasis bukti melalui laporan resmi, permintaan informasi publik, pengawasan anggaran, audiensi, maupun mekanisme pengaduan yang tersedia.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum seseorang. Yang lebih penting adalah membongkar mekanisme yang memungkinkan praktik korupsi terjadi, menghentikan kebocoran anggaran, mengembalikan kerugian negara apabila terbukti, serta memastikan sistem pemerintahan tidak kembali digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, Probojoyo meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan setiap informasi yang memiliki dasar bukti.
Pekalongan membutuhkan keterbukaan.
Masyarakat membutuhkan jawaban.
Dan setiap dugaan membutuhkan pembuktian.
Jangan sampai kekecewaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum berkembang menjadi tindakan massa yang tidak terkendali. Tekanan publik harus tetap disalurkan melalui jalur hukum dan demokratis.
“Jangan sampai masyarakat mengambil alih peran aparat karena kehilangan kepercayaan. Justru sekarang waktunya semua pihak menjaga agar proses hukum berjalan transparan, profesional dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan siapa pun yang belum terbukti harus tetap mendapatkan hak hukumnya,” pungkas Gigih Agusta.
Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, harapan akhirnya sederhana: hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain. Namun pada saat yang sama, penegakan hukum juga tidak boleh dibangun atas dasar rumor, tekanan, atau prasangka.Telusuri aliran uangnya. Periksa perannya. Uji buktinya. Dan tegakkan hukum secara adil.





