Oknum ASN Pemkot Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp550 Juta, Kuasa Hukum Datangi BKPSDM

Oknum ASN Pemkot Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp550 Juta, Kuasa Hukum Datangi BKPSDM
Kuasa Hukum Mendatangi Kantor BPKSDM Kota Pekalongan.Kamis (24/09/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pekalongan senilai Rp 575 juta berujung pengaduan hukum. Seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial AG (45) mengaku telah membayarkan Rp 550 juta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan berinisial SA (43).

Transaksi tersebut dilakukan pada 30 November 2023. Tanah yang diperjualbelikan memiliki luas sekitar 740 meter persegi dan berada di wilayah Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Bacaan Lainnya

AG mengatakan, setelah pembayaran dilakukan, dirinya mengalami kesulitan untuk bertemu dengan SA. Menurut AG, berbagai upaya untuk menemui pihak penjual telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi dinas terkait.”Saya sudah beberapa kali berusaha bertemu. Pernah juga dipertemukan oleh dinas terkait, tetapi setelah itu kembali sulit ditemui,” kata AG.

Karena persoalan tersebut belum kunjung selesai, AG kemudian mengadukan masalah tersebut kepada kantor hukum Didik Pramono, S.H. & Partner. Ia berharap persoalan transaksi tanah tersebut dapat segera diselesaikan dan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan.”Harapan saya permasalahan ini bisa segera selesai dan uang saya bisa kembali,” ujarnya.

Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Terpisah, kuasa hukum AG, Didik Pramono, S.H. dan Zaenudin, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan permasalahan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Kami memang benar telah menerima pengaduan terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp 550 juta yang sudah cukup lama terjadi,” kata Didik.

Didik mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tanah tersebut diduga telah diblokir. Tim kuasa hukum kemudian berupaya meminta fasilitasi dari dinas terkait, dalam hal ini BKPSDM, untuk mempertemukan mereka dengan pihak yang diadukan.Namun, menurut Didik, pertemuan yang difasilitasi pada Kamis (24/9/2026) tidak dihadiri oleh SA.

“Kami juga meminta dinas terkait, yaitu BKPSDM, untuk mempertemukan kami dengan yang bersangkutan. Namun hari ini, Kamis 24 September 2026, yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.

Didik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi upaya pertemuan tersebut.

“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang sudah memfasilitasi pertemuan dengan yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.

Karena pihak yang diadukan tidak hadir dalam upaya penyelesaian tersebut, Didik menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Karena yang bersangkutan merupakan oknum PNS Pemerintah Kota Pekalongan dan tidak hadir, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Didik.

Ia menambahkan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum.”Saya menyayangkan karena yang bersangkutan masih berusia 43 tahun dan perjalanan kariernya masih panjang,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari SA terkait tudingan dan pengaduan tersebut. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan penting untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab secara berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *