PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai strategi sosialisasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggandeng Tim Penggerak PKK sebagai ujung tombak edukasi di tingkat keluarga dan lingkungan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa (14/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir merupakan para ibu-ibu TP PKK mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Wali Kota Aaf menilai bahwa, peran Ibu-Ibu TP PKK sangat strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam upaya pemberdayaan keluarga.
“Ini sosialisasi gempur rokok ilegal kita lakukan dari berbagai aspek. Sasaran kita bergilir, dengan tema dan kelompok yang berbeda-beda. Hari ini kita fokus kepada ibu-ibu TP PKK, karena perannya sangat penting dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,” ungkapnya.
Wali Kota Aaf menekankan bahwa, pemahaman tentang rokok ilegal harus dimiliki terlebih dahulu oleh para kader PKK sebelum diteruskan kepada masyarakat luas. Menurutnya, edukasi tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, perbedaan dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
“Yang pertama tentu untuk menambah pengetahuan ibu-ibu PKK itu sendiri. Apa itu rokok ilegal, bagaimana bentuknya, apa bedanya dengan rokok legal, serta berapa besar potensi kerugian negara. Ini penting supaya mereka bisa menjelaskan kembali kepada masyarakat dengan benar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aaf juga mengungkapkan hasil interaksi langsungnya dengan para peserta terkait kebiasaan merokok di lingkungan keluarga. Ia menyebutkan bahwa, sekitar 50 persen suami dari peserta masih merokok, sementara 50 persen lainnya tidak. Kondisi ini, menurutnya, menjadi peluang sekaligus tantangan dalam menyampaikan edukasi secara efektif di lingkup rumah tangga.
“Ini menarik, tadi Saya tanya langsung. Sekitar 50 persen suaminya masih merokok. Artinya, ibu-ibu punya peran penting dalam memberikan pemahaman di lingkungan keluarga, termasuk soal rokok ilegal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap para kader PKK dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, baik kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat sekitar.
“TP PKK ini kan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Harapannya, mereka bisa meneruskan informasi ini kepada warga, sehingga pemahaman tentang rokok ilegal semakin meluas,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada PKK, Pemkot Pekalongan juga berencana memperluas sasaran sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat lainnya, seperti RT dan RW. Hal ini dilakukan agar informasi terkait rokok ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
“Ke depan, kita juga akan mengundang RT, RW dan elemen masyarakat lainnya. Karena ini penting dan harus terus kita gaungkan,” ujarnya.
Wali Kota Aaf juga menyoroti masih tingginya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Berdasarkan data, pada tahun 2025 nilai denda akibat pelanggaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta. Sementara hingga April 2026, jumlah denda telah mencapai Rp55 juta.
“Angkanya cukup besar. Tahun 2025 sekitar Rp124 juta, dan sampai April tahun 2026 ini sudah Rp55 juta. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi dan perlu penanganan serius,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa sanksi yang telah diberikan belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pendekatan edukatif dinilai sangat penting untuk mengubah perilaku masyarakat.
“Kenapa tidak kapok? Ini yang harus kita evaluasi bersama. Maka dari itu, sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat paham dan tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium sesuai standar dan tidak mencantumkan informasi kandungan secara jelas.
“Ini juga yang perlu dipahami masyarakat. Rokok ilegal itu tidak teruji, tidak ada standar, kandungannya tidak jelas. Ini tentu berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan bahwa, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Pekalongan telah dialokasikan untuk berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Pemanfaatan DBHCHT ini cukup luas, salah satunya untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan kerja. Bahkan, porsi terbesar dari sektor ini dialokasikan untuk pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mencapai sekitar 20 persen dari total dana cukai,” terangnya.
Ia menambahkan, alokasi terbesar justru berada pada sektor kesehatan, yakni hampir 60 persen yang digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui program ini, masyarakat Kota Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Namun, prioritasnya tetap bagi warga yang belum mampu membayar iuran BPJS secara mandiri,” jelasnya.
Selain itu, kata Trieska, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Alhamdulillah, hingga Maret ini sudah ada tiga klaim yang diajukan, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja informal yang telah didaftarkan,” imbuhnya.
Terkait pemberantasan rokok ilegal, pihaknya mengakui bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup banyak ditemukan di lapangan, terutama di warung-warung kelontong.
“Dalam setiap kegiatan pemantauan di lapangan, kami masih menemukan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Trieska berharap para kader TP PKK dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap ibu-ibu PKK bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitarnya. Ini bagian dari sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Selain itu, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk yang legal dan aman,”tukasnya.





