LSM ROBINHOOD 23 Desak Guru SMPN 4 Pekalongan Diproses Hukum, Bukan Sekadar Dimutasi

LSM ROBINHOOD 23 Desak Guru SMPN 4 Pekalongan Diproses Hukum, Bukan Sekadar Dimutasi
Ketua LSM ROBINHOOD 23, M. Arif.Senin (19/10/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa kelas VII di SMP Negeri 4 Kota Pekalongan menjadi sorotan. Seorang guru matematika berinisial D disebut mengakui telah menjewer telinga seorang siswa berinisial G hingga mengalami pendarahan.

Ketua LSM ROBINHOOD 23, M. Arif, mendesak agar dugaan tindakan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif atau pemindahan tugas semata.

Bacaan Lainnya

“Kalau hanya dimutasi, rasanya terlalu mudah. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Apalagi, berdasarkan keterangan yang disampaikan, tindakan menjewer tersebut sampai mengakibatkan telinga siswa berdarah,” tegas M. Arif.Senin (19/10/26).

Menurutnya, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, bukan tempat yang membuat siswa merasa takut terhadap tindakan fisik dari tenaga pendidik.

M. Arif menilai, setiap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus ditangani secara transparan dan proporsional. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk keterangan korban, saksi, serta bukti pendukung, dinilai penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif.

“Guru merupakan sosok yang seharusnya memberikan teladan kepada anak didiknya. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Anak-anak kita harus merasa aman dan nyaman saat belajar di sekolah,”

Sebelumnya Kepala SMP Negeri 4 Kota Pekalongan, Masykur, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, guru berinisial D mengakui telah menjewer telinga siswa berinisial G hingga mengalami pendarahan.

Masykur menjelaskan, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, ketika kegiatan belajar mengajar mata pelajaran matematika sedang berlangsung di kelas VII.

Kejadian bermula saat guru meminta siswa menyiapkan buku catatan dan menuliskan materi yang dicontohkan di papan tulis. Namun, ketika memeriksa kesiapan siswa, guru mendapati G belum menyiapkan buku catatannya.

Guru kemudian menghampiri siswa tersebut dan memintanya mengambil buku dari dalam tas. Dalam situasi itu, guru mengaku terpancing emosi hingga melakukan tindakan menjewer telinga korban.

“Setelah saya konfirmasi kepada guru yang bersangkutan, memang benar ada tindakan menjewer terhadap siswa,” kata Masykur

LSM ROBINHOOD 23 berharap pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut M. Arif, langkah penanganan harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan proses pemeriksaan berlangsung adil dan berdasarkan bukti.

“Harapan kami jelas, jangan sampai kasus seperti ini terulang. Jangan hanya selesai dengan pemindahan atau mutasi. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta agar keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi perhatian utama. Sebab, pendidikan semestinya berlangsung melalui pembinaan, keteladanan, dan pendekatan yang mendidik, bukan tindakan fisik yang berpotensi melukai anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin di sekolah harus tetap menghormati hak dan keselamatan peserta didik. Penanganan yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *