PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi terbaru guna mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang tertib, aman, dan berkualitas, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar sosialisasi implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/DK/2025 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025, berlangsung di aula DPUPR, Kamis (15/10/2026).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab pada kegiatan tersebut menyampaikan, sosialisasi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota Pekalongan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi penyelenggaraan konstruksi yang tidak aman, tidak tertib, maupun tidak memenuhi standar kualitas dapat dicegah.
“Harapannya, penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi bagian dari pembangunan di Kota Pekalongan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin melalui Kepala Bidang Cipta Karya setempat, Purwo Susetyo menjelaskan, sosialisasi Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 299/SE/DK/2025 membahas pengawasan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, meliputi tertib badan usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan hasil pekerjaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman para pelaku jasa konstruksi mengenai tertib administrasi, mulai dari badan usaha, penyelenggaraan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 membahas ketentuan terbaru mengenai kualifikasi badan usaha jasa konstruksi. Regulasi ini perlu dipahami oleh para pelaku usaha, terutama dalam proses pembaruan Sertifikat Badan Usaha (SBU) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap teman-teman pelaku usaha jasa konstruksi dapat memahami kualifikasi badan usaha yang terbaru, sehingga ketika melakukan pembaruan sertifikat badan usaha, persyaratannya sudah mengikuti ketentuan dalam Permen PU Nomor 6 Tahun 2025,” terangnya.
Kegiatan ini menyasar Pengguna Jasa Usaha Jasa Konstruksi (PUJK), badan usaha jasa konstruksi yang meliputi konsultan dan kontraktor pelaksana, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Dengan sosialisasi ini, DPUPR berharap para pemangku kepentingan jasa konstruksi semakin memahami dan menerapkan regulasi yang berlaku. Selain meningkatkan ketertiban administrasi, upaya tersebut juga diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur Kota Pekalongan yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.





