Pilu! Sujari Warga Pekalongan Butuh Rp65 Juta untuk Pulangkan Istri yang Sakit di Dubai

Pilu! Sujari Warga Pekalongan Butuh Rp65 Juta untuk Pulangkan Istri yang Sakit di Dubai
Sujari (54), warga Buaran Kradenan Gang 9, RT 03/RW 05, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.Minggu (11/10/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Nasib pilu dialami Sujari (54), warga Buaran Kradenan Gang 9, RT 03/RW 05, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Ia kebingungan mencari uang Rp65 juta untuk memulangkan istrinya, Khamidah (46), yang jatuh sakit saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Kondisi ekonomi keluarga yang sulit membuat Sujari tak berdaya. Ia mengaku saat ini tidak bekerja karena harus mengasuh kedua anaknya di rumah, sementara sang istri berangkat ke luar negeri demi mencari nafkah.

Bacaan Lainnya

Melalui pesan suara (voice note) pada Minggu (11/10/2026) siang, Khamidah menyampaikan kepada suaminya bahwa uang Rp65 juta harus segera disiapkan. Jika melewati batas waktu 25 Oktober 2026, menurut informasi yang diterima Sujari, ia terancam dikenai denda tambahan.

Sujari mengisahkan, istrinya berangkat ke Dubai pada Juli 2026 melalui jasa penyalur tenaga kerja. Di tempat majikan pertama, Khamidah bekerja selama sekitar dua bulan. Namun, karena suatu hal, ia merasa tidak betah dan kemudian dipindahkan ke majikan lain oleh pihak penyalur.

Nahas, baru beberapa hari bekerja di tempat majikan baru, kondisi kesehatan Khamidah justru melemah akibat penyakit yang pernah dideritanya. Ia pun terpaksa dikembalikan ke tempat penampungan milik pihak penyalur.

Sejak menerima kabar tersebut, Sujari berusaha mencari pinjaman dari tetangga hingga kerabat. Namun, uang puluhan juta rupiah yang dibutuhkan untuk memulangkan istrinya belum juga terkumpul.

Di tengah keterbatasan ekonomi, Sujari hanya bisa berharap ada uluran tangan untuk membantu Khamidah kembali ke Tanah Air.

“Saya berharap ada bantuan dari pemerintah atau siapa pun yang tergerak membantu agar istri saya bisa segera pulang,” demikian harapan Sujari.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kondisi pekerja migran Indonesia yang mengalami persoalan kesehatan maupun kesulitan saat bekerja di luar negeri.

Catatan: Besaran biaya Rp65 juta, dasar penagihan, serta ancaman denda perlu dikonfirmasi kepada pihak penyalur dan instansi terkait agar duduk perkara jelas. Keluarga juga dapat meminta pendampingan resmi untuk memastikan prosedur pemulangan dan hak-hak Khamidah sebagai pekerja migran terlindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *