PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja. Seluruh proses administrasi perpanjangan tersebut telah diselesaikan pada 25 September 2026.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik, menyampaikan bahwa, perpanjangan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Sebelumnya, SK dan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Alhamdulillah, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diperpanjang SK dan perjanjian kerjanya sudah kami selesaikan pada 25 September 2026,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Didik menyebut, dari total 2.362 PPPK Paruh Waktu pada pengangkatan awal, sebanyak 2.314 orang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang. Adapun 48 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah faktor, antara lain memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, serta pertimbangan kepegawaian lainnya.
“Rincian lainnya meliputi tiga orang yang tidak diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diperpanjang, dengan pertimbangan kinerja, kondisi kesehatan, dan ketidakhadiran,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu, terdapat pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, seorang pegawai yang masih menjalani proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, serta pegawai yang mengundurkan diri. Tiga orang di antaranya memilih mengundurkan diri karena diterima di Sekolah Rakyat.
Ia menambahkan, penyelesaian administrasi lebih awal juga dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penggajian pada Oktober 2026. Terkait ketersediaan anggaran, Didik menyebut pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian PAN-RB mengenai pelaporan jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang serta ketersediaan anggaran penggajian hingga Desember 2026.
“Insyaallah, untuk penggajian masih aman. Kami juga menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaporkan data pegawai yang diperpanjang dan ketersediaan anggarannya,” pungkasnya.





