Warga Laporkan Oknum PNS Pemkot Pekalongan ke Polisi Kajen Terkait Dugaan Penipuan

Warga Laporkan Oknum PNS Pemkot Pekalongan ke Polisi Kajen Terkait Dugaan Penipuan
Korban didampangi kuasa hukum di polres kajen pekalongan.Minggu (04/10/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang warga berinisial AG (45) didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners melaporkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan ke kepolisian.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AG mendatangi Polres Kajen pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk membuat laporan.

Bacaan Lainnya

AG didampingi kuasa hukumnya, Didik Pramono, S.H. dan Zaenudin, S.H. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Pemerintah Kota Pekalongan. Kami sebelumnya sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Didik.

Menurut Didik, pihaknya telah berupaya membuka ruang penyelesaian sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Bahkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan yang sebelumnya membantu mempertemukan korban dengan pihak yang dilaporkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang telah membantu kami mempertemukan dengan terduga pelaku di kantor BKPSDM Kota Pekalongan. Namun, niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ternyata tidak disambut baik,” tegasnya.

Didik menegaskan, setelah laporan dibuat, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Ia berharap dugaan tindak pidana tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan.

“Dengan laporan ini, kami berharap pihak yang dilaporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila nantinya terbukti secara hukum. Kami juga akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan gugatan,” kata Didik.

Laporan tersebut kini menjadi ranah aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pekalongan senilai Rp 575 juta berujung pengaduan hukum. Seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial AG (45) mengaku telah membayarkan Rp 550 juta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan berinisial SA (43).

Transaksi tersebut dilakukan pada 30 November 2023. Tanah yang diperjualbelikan memiliki luas sekitar 740 meter persegi dan berada di wilayah Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak oknum PNS yang dilaporkan terkait tudingan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *