PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Persoalan transaksi gadai satu unit Toyota Veloz tahun 2023 berujung panjang. Uang sebesar Rp75 juta yang telah diserahkan dalam transaksi tersebut belum dikembalikan, sementara kendaraan yang menjadi objek gadai justru ditarik pihak oknum Dc.
Pihak yang merasa dirugikan, VK (45) seorang pengusaha, berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke polisi. Laporan diarahkan terhadap pria berinisial FU oknum pemilik rental dan Hu oknum dc, yang disebut berdomisili di batang,kota pekalongan dan diduga terlibat dalam transaksi tersebut.Senin (14/09/26).
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2024. Saat itu, FU menghubungi VK melalui telepon dan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, FU meminta bantuan terkait rencana menggadaikan satu unit Toyota Veloz tahun 2023 dengan nomor polisi G-1025-DH.
Setelah terjadi komunikasi dan pembahasan, transaksi gadai kendaraan disepakati senilai Rp75 juta.VK kemudian mentransfer uang tersebut pada hari yang sama ke rekening bank swasta atas nama FU.
Dalam kesepakatan awal, FU disebut berjanji akan mengambil atau menebus kembali kendaraan tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan.Namun, waktu yang dijanjikan berlalu. Kendaraan tak kunjung ditebus, sedangkan uang Rp75 juta yang telah diserahkan VK juga belum dikembalikan.
Persoalan semakin pelik ketika sekitar September 2025, Toyota Veloz tersebut ditarik oleh oknum Dc karena adanya persoalan pembayaran angsuran.
Akibatnya, VK mengaku semakin dirugikan. Uang Rp75 juta sudah diserahkan, sementara kendaraan yang menjadi objek transaksi justru sudah tidak berada dalam penguasaannya.
“Setelah kendaraan ditarik, yang bersangkutan sempat berjanji akan mengembalikan uang Rp75 juta,” demikian keterangan dalam kronologi yang disiapkan VK untuk kepentingan pengaduan polisi.
Karena persoalan tersebut tak kunjung selesai, VK kemudian menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono untuk memberikan pendampingan hukum.
Kuasa hukum VK, Didik Pramono.S.H, mengatakan pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Ia menyebut dugaan perkara ini perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami melihat persoalan ini perlu diusut secara terang. Istilah yang sering muncul dalam kasus semacam ini adalah ‘layangan putus’, yakni kendaraan digadaikan tetapi kemudian muncul persoalan lain hingga kendaraan ditarik,” kata Didik.
Didik mengatakan pihaknya juga meminta pihak kepolsian mendalami dugaan adanya kerja sama antara pemilik kendaraan dengan pihak lain terkait penarikan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melaporkan Saudara FU ke kepolisian. Kalau nanti dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum DC (debt collector) atau pihak lain, kami meminta hal tersebut juga diusut secara profesional,” ujarnya.
Menurut Didik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut dapat dimintai keterangan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Siapa yang menerima uang, bagaimana status kendaraan saat digadaikan, mengapa kemudian kendaraan bisa ditarik, dan apakah ada pihak lain yang terlibat, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Didik.
Hingga berita ini ditulis, pihak FU maupun pihak yang disebut sebagai oknum DC belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut. Kedua pihak masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas dugaan yang disampaikan VK dan kuasa hukumnya.





