Di Tengah Ancaman Penurunan Tanah, LSM Robinhood :Dugaan Sumur Bor Ilegal di Kota Pekalongan Harus Ditindak

Di Tengah Ancaman Penurunan Tanah, LSM Robinhood :Dugaan Sumur Bor Ilegal di Kota Pekalongan Harus Ditindak
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Robinhood 23, M. Arif, menyoroti dugaan aktivitas sumur bor ilegal.Sabtu (11/07/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Robinhood 23, M. Arif, menyoroti dugaan aktivitas sumur bor ilegal yang diduga dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan air di kawasan perumahan di Kota Pekalongan. Ia mendesak Pemerintah Kota Pekalongan bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Arif mengatakan, secara kasat mata lokasi yang dimaksud tampak seperti tempat layanan air berlangganan. Namun, keberadaan dua tangki berukuran besar di bagian depan lokasi memunculkan dugaan adanya aktivitas pengambilan air tanah melalui sumur bor.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekilas memang terlihat seperti air langganan. Tapi di depan ada dua tangki besar dan diduga terdapat sumur bor. Kami meminta Pemerintah Kota Pekalongan bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lokasi,” kata Arif, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku.

“Berikan efek jera kepada pelaku yang melakukan kegiatan ilegal. Jangan sampai ada pihak yang seenaknya melakukan pengeboran tanpa izin,” tegasnya.

Arif mengingatkan bahwa dugaan pengambilan air tanah secara ilegal tidak bisa dipandang sepele. Pasalnya, Kota Pekalongan selama ini menghadapi persoalan serius berupa penurunan muka tanah (land subsidence). Berdasarkan data yang disampaikannya, laju penurunan muka tanah di Kota Pekalongan berkisar antara 10 hingga 16,5 sentimeter per tahun.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya eksploitasi air tanah secara berlebihan, beban bangunan, serta karakteristik tanah endapan muda yang masih mengalami proses pemadatan alami. Dampaknya, wilayah pesisir Kota Pekalongan semakin rentan terhadap banjir rob dan penurunan permukaan tanah yang terus berlangsung.

Selain menyoroti dampak lingkungan, Arif juga mengingatkan bahwa pembuatan sumur bor tanpa izin maupun praktik memperjualbelikan air tanah secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Ia mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan sumber daya air tanpa izin.

“Bagi pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, staf Bidang Geologi, Mineral, dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Serayu Utara, Firginawan Surya Wanda, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, sumur bor yang dimaksud belum mengantongi izin.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pengusahaan air tanah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam prosesnya, Dinas ESDM memberikan rekomendasi teknis (rekomtek), sedangkan izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola perumahan, Pemerintah Kota Pekalongan, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas sumur bor ilegal tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *