PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Polemik dugaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswa SDI Kergon 2, Kota Pekalongan, yang disebut tidak diterima sejak periode 2019 hingga 2023, mendapat perhatian dari Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida.
Siti Farida meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh serta menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Tanggapan kami adalah mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun melakukan pengecekan dan menyelesaikan permasalahan dimaksud terkait PIP,” kata Siti Farida.Kamis (09/07/26).
Kasus ini sebelumnya menjadi viral setelah seorang mantan wali murid mengaku baru mengetahui anaknya tercatat sebagai penerima PIP saat masih bersekolah di SD. Pengakuan tersebut memicu ratusan komentar di media sosial. Sejumlah warganet mendesak agar dugaan persoalan penyaluran dana PIP diusut tuntas, bahkan beberapa orang tua mengaku mengalami kejadian serupa.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak SDI Kergon 2 bersama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah mendampingi orang tua dan siswa ke Bank BRI untuk proses pembuatan buku tabungan sekaligus pencairan dana PIP.
Pihak sekolah menegaskan dana PIP alokasi tahun 2020, 2022, dan 2023 telah dicairkan seluruhnya dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Sekolah juga membantah adanya pemotongan dana bantuan.
Meski demikian, desakan agar dilakukan pemeriksaan secara independen terus menguat. Pernyataan Ketua Ombudsman Jawa Tengah dinilai menjadi dorongan agar proses klarifikasi tidak berhenti pada penjelasan sekolah, melainkan juga disertai pemeriksaan oleh instansi yang berwenang guna memastikan penyaluran dana PIP telah sesuai ketentuan dan hak siswa benar-benar terpenuhi.





