LPKM Soroti Dugaan Proyek Irigasi di Kedungwuni Asal Jadi , Direktur CV Akui Perusahaannya Dipinjam

LPKM Soroti Dugaan Proyek Irigasi di Kedungwuni Asal Jadi , Direktur CV Akui Perusahaannya Dipinjam
Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Agus Subekti, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi Sungai Ireng.Jumaat (10/07/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi Sungai Ireng yang berada di Desa Proto hingga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat (10/7/2026), LPKM mengaku menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proses pengadukan pasangan batu dilakukan secara manual menggunakan cangkul meski tersedia mesin molen di lokasi, serta air untuk adukan diambil langsung dari saluran irigasi yang berwarna kotor. Selain itu, LPKM juga menilai hasil pasangan batu terlihat tidak rapi karena terdapat batu yang menonjol dengan ukuran cukup besar.

Bacaan Lainnya

Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Jangan main-main dalam mengelola proyek yang dibiayai dari uang rakyat. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar Agus.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran (Pokir) dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Selain meminta pengawasan dari dinas terkait, Agus juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, terdapat informasi bahwa kontraktor pelaksana hanya meminjam bendera perusahaan (CV) untuk mengerjakan proyek.

“Jika benar hanya pinjam bendera, tentu hal itu dapat memengaruhi tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian maupun penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur CV Bahagia Cipta Laksana, Riyas Subagyo, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh dirinya secara langsung. Ia menyatakan bahwa nama perusahaannya dipinjam oleh pihak lain.

“Terkait pekerjaan pasangan batu di Salakbrojo, memang CV saya dipinjam. Tetapi siapa yang meminjam, saya belum berkenan menjawab. Yang melaksanakan pekerjaan di lapangan bukan saya, melainkan orang lain,” kata Riyas saat dihubungi.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Pembangunan Saluran Irigasi Sungai Ireng di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Proyek tersebut memiliki Nomor SPK 02/BJIP-03/PPK/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp366.172.000, dengan kontraktor pelaksana tercantum CV Bahagia Cipta Laksana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *