Dari Bidang Keuangan RSUD Kraton ke Kepala DPMPTSP, Formasi Pekalongan Singgung Kompetensi dan Transparansi

Dari Bidang Keuangan RSUD Kraton ke Kepala DPMPTSP, Formasi Pekalongan Singgung Kompetensi dan Transparansi
Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, menyampaikan sorotannya pada Sabtu (17/10/2026).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pengangkatan Abdul Azis sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil. Forum Masyarakat Sipil (Formasi) mempertanyakan relevansi pengalaman kerja serta kesesuaian kompetensi Abdul Azis dengan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan perizinan dan pengembangan iklim investasi daerah.

Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, menyampaikan sorotannya pada Sabtu (17/10/2026). Ia menilai, penempatan pejabat pada posisi penting di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) semestinya dilakukan melalui pertimbangan yang komprehensif, dengan mengutamakan kompetensi, integritas, dedikasi, dan kemampuan manajerial.

Bacaan Lainnya

Menurut Mustadjirin, jabatan kepala DPMPTSP bukan sekadar posisi struktural dalam birokrasi. Instansi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung masuknya investasi yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan.

“Yang kami pertanyakan adalah kapasitas dan kompetensinya. DPMPTSP merupakan instansi strategis yang membutuhkan figur dengan kemampuan manajerial dan pemahaman pelayanan publik yang memadai. Ada apa di balik pengangkatan ini?” ujar Mustadjirin.

Sorotan Formasi tidak terlepas dari latar belakang penugasan Abdul Azis sebelum menduduki jabatan kepala DPMPTSP. Ia diketahui pernah bertugas di bidang keuangan RSUD Kraton. Perpindahan dari bidang keuangan rumah sakit ke posisi pimpinan instansi yang menangani penanaman modal dan pelayanan perizinan itu dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai kesesuaian pengalaman dan kompetensi dengan tanggung jawab jabatan yang baru.

Abdul Azis sendiri dilantik sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan pada Senin (28/9/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan.

Bagi Formasi, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut siapa yang menduduki jabatan tertentu, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap posisi strategis diisi oleh figur yang tepat sesuai kebutuhan organisasi.

Mustadjirin berpandangan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan dalam penempatan pejabat publik. Keterbukaan mengenai rekam jejak, kapasitas, serta proses seleksi dan penilaian dinilai penting agar pengisian jabatan berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat melalui mekanisme uji publik sebagaimana yang diharapkannya. Menurut Formasi, keterbukaan dalam proses penempatan pejabat merupakan salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menanggapi kritik tersebut, Abdul Azis menegaskan bahwa proses pengangkatan dirinya merupakan ranah instansi kepegawaian daerah. Ia menyatakan penunjukannya didasarkan pada keputusan resmi dan menilai proses yang dilaluinya telah berlangsung secara transparan.

“Kalau secara normatif, ya tidak perlu saya jawab. Itu ranahnya kan di BKD. Saya kan ditunjuk, ada SK-nya, dan prosesnya ya di sana dan juga transparan,” ujar Abdul Azis saat dimintai tanggapan.

Ia juga mengklaim telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mengikuti tahapan asesmen hingga tahap akhir. Menurutnya, hasil dari proses tersebut dapat diperiksa sebagai bentuk keterbukaan.

“Saya memenuhi syarat, saya mengikuti proses asesmennya sampai dengan terakhir kemarin. Hasilnya kan juga transparan, bisa diperiksa sendiri,” lanjutnya.

Di luar persoalan kompetensi dan mekanisme pengangkatan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Azis untuk tahun pelaporan 2024 dan 2025 turut menjadi perhatian.

Berdasarkan angka yang disebutkan, kekayaan bersih Abdul Azis pada 2024 tercatat sebesar Rp1.353.400.000. Pada 2025, nilainya meningkat menjadi Rp1.535.800.000.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp182.400.000 atau sekitar 13,48 persen dalam kurun waktu tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai perubahan nilai kekayaannya, Abdul Azis membenarkan angka yang disampaikan. Ia menilai kenaikan tersebut sebagai hal yang wajar selama dirinya bertugas di RSUD Kraton.

“Terkait ada kenaikan LHKPN, ya itu wajar lah di Kabag RSUD Kraton. Terkait nilainya benar, iya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *