PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada AI (46), seorang oknum dokter gigi, dalam perkara pencabulan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediamannya.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Pekalongan, Selasa (6/10/2026). Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Meski demikian, putusan tersebut belum menjadi akhir perkara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Novan H., SH., MH., bersama Hakim Anggota Listyo A. B., SH. dan Yohanes R., SH. Sementara JPU dalam perkara tersebut adalah Angga Pandansari, SH.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai ART di rumah terdakwa. Korban disebut mengalami tindakan pencabulan disertai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan uraian perkara, persoalan bermula dari hal yang terbilang sepele, yakni kesalahan korban saat membuang sisa makanan yang sebelumnya dibeli oleh majikannya.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Dalam rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan, korban diduga mengalami pencabulan dan penganiayaan yang berlangsung hingga malam hari.
Kasus itu selanjutnya diproses melalui jalur hukum hingga AI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Pekalongan.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Artinya, perkara ini akan kembali diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan putusan dalam proses upaya hukum selanjutnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran korban merupakan ART terdakwa. Dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan rumah tempat korban bekerja, sekaligus dalam relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Dengan diajukannya banding oleh kedua pihak, proses hukum perkara ini masih akan berlanjut. Putusan PN Pekalongan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya.





