Kades Jadi Koordinator Revitalisasi Sekolah di Pekalongan, LPKM Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan

Kades Jadi Koordinator Revitalisasi Sekolah di Pekalongan, LPKM Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan
Foto ilustrasi.jumaat (02/10/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti dugaan rangkap peran seorang kepala desa yang disebut sekaligus menjadi koordinator pelaksana program pembangunan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah desanya.

Sorotan tersebut disampaikan LPKM melalui Feri Irwansyah, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, penunjukan kepala desa sebagai koordinator pelaksana program yang menggunakan anggaran publik perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek aturan, transparansi, serta potensi konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa tersebut diduga ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah di wilayahnya sendiri. Dalam posisi tersebut, yang bersangkutan disebut memiliki peran dalam mengoordinasikan sejumlah tahapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari penjadwalan hingga pengawasan kegiatan yang nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.

LPKM menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kepala desa pada saat bersamaan memiliki kewenangan sebagai pemimpin pemerintahan desa.

“Kalau benar satu orang memegang dua kendali sekaligus, yakni sebagai kepala desa dan koordinator pelaksana kegiatan, tentu harus dilihat bagaimana mekanisme pengawasan dan pencegahan konflik kepentingannya,” ujar Feri Irwansyah.

Persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata-mata keterlibatan kepala desa dalam program pembangunan, melainkan kemungkinan adanya tumpang tindih kewenangan antara fungsi pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah.

Pihak yang mempertanyakan penunjukan tersebut meminta agar dasar hukum dan mekanisme penetapannya dibuka secara transparan. Hal itu dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan program, termasuk pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan pengawasan menjadi salah satu hal yang paling dikhawatirkan.

“Dia memegang dua kendali sekaligus: sebagai pemimpin pemerintahan desa yang mengawasi, sekaligus koordinator pelaksana yang menjalankan. Siapa yang mengawasi jika satu orang memegang kunci semua?” ujarnya.

Sejumlah potensi persoalan juga dikhawatirkan muncul apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan secara independen. Di antaranya adalah kemungkinan proses pengadaan yang kurang transparan, munculnya konflik kepentingan, lemahnya pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, hingga risiko penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Atas persoalan tersebut, warga bersama LPKM meminta pihak terkait, termasuk camat dan Inspektorat, melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap mekanisme penunjukan dan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

LPKM juga meminta agar apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini uang rakyat. Setiap proses harus dapat dilihat, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengelolaan program publik dikuasai oleh satu pihak tanpa pengawasan yang memadai,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan terkait ketentuan mengenai keterlibatan kepala desa sebagai koordinator, pelaksana, maupun bagian dari kepanitiaan dalam program revitalisasi sekolah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *