Jangan Salah Pilih, Gus Nafi Jelaskan Usia Ideal Kambing dan Domba untuk Aqiqah

Jangan Salah Pilih, Gus Nafi Jelaskan Usia Ideal Kambing dan Domba untuk Aqiqah
M. Nafi' Subki Masyhadi.Sabtu (18/07/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat usia kambing atau domba yang sah digunakan untuk aqiqah. Padahal, pemilihan hewan aqiqah harus memenuhi ketentuan syariat Islam agar ibadah yang dijalankan dinilai sah dan sesuai tuntunan.

Hal tersebut disampaikan M. Nafi’ Subki Masyhadi atau yang akrab disapa Gus Nafi Subehi (38), warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Sabtu (18/7/2026). Putra almarhum KH Subki Masyhadi dari Sampangan itu menjelaskan bahwa persyaratan hewan aqiqah pada dasarnya sama dengan hewan kurban, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi fisiknya.

Bacaan Lainnya

Menurut Gus Nafi, salah satu syarat utama yang harus diperhatikan adalah usia hewan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan hewan yang disembelih telah cukup dewasa dan layak dijadikan sarana ibadah sekaligus ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

“Persyaratan hewan aqiqah pada dasarnya sama dengan hewan kurban, baik dari segi jenis, usia maupun kondisi fisiknya yang harus bebas dari cacat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk domba atau gibas, hewan yang digunakan sebaiknya telah berusia lebih dari satu tahun atau memasuki tahun kedua. Namun, apabila usianya belum genap satu tahun tetapi sudah mengalami pergantian gigi depan (pupak), domba tersebut tetap diperbolehkan digunakan sebagai hewan aqiqah.

Sementara itu, untuk kambing Jawa atau kambing kacang, usia yang dianjurkan adalah telah mencapai dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Apabila belum genap dua tahun, tetapi sudah mengalami pergantian dua gigi depan, kambing tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat.

Selain memperhatikan usia, lanjut Gus Nafi, kondisi fisik hewan juga tidak boleh diabaikan. Hewan aqiqah harus sehat, tidak cacat, serta memenuhi seluruh kriteria sebagaimana hewan yang digunakan untuk ibadah kurban.

Ia menambahkan, aqiqah merupakan penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Waktu pelaksanaan yang paling utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad bagi orang tua dan dianjurkan dilakukan hingga anak mencapai usia baligh apabila sebelumnya belum sempat diaqiqahi.

Gus Nafi berharap masyarakat semakin memahami ketentuan syariat dalam memilih hewan aqiqah sehingga ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan benar.

“Yang terpenting, hewan yang dipilih benar-benar memenuhi syarat syariat sehingga ibadah aqiqah dapat terlaksana dengan sempurna,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *