PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan. Penyidikan ini mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Robin Hood 23 yang berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua LSM Robin Hood 23, M. Arif, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kinerja PDAM Kota Pekalongan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan dengan baik.Rabu (29/10/25).
“Kami berharap kasus yang sedang ditangani Kejari Kota Pekalongan ini bisa dibongkar seluruhnya. Ini menyangkut keluhan warga terkait mutu dan kualitas air yang selama bertahun-tahun diduga tidak layak,” ujar Arif, Rabu (29/10/2025).
Arif juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) PDAM turut diperiksa karena diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.“Jika pengawasan dilakukan dengan baik, tentu persoalan air tidak akan berlarut-larut. Bila air masih tidak layak, kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak masyarakat atas air bersih yang layak,” tegasnya.
Selain itu, Arif menyoroti proyek pemasangan pipa saluran air yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia menilai, pipa yang kerap bocor setiap kali dilakukan perbaikan jalan mengindikasikan kedalaman pemasangan diduga tidak sesuai standar.
“Hampir setiap ada perbaikan jalan, pipa PDAM bocor terkena alat berat. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada dugaan kedalaman pipa memang tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini harus dikawal ketat,” katanya.
LSM Robin Hood 23 menegaskan akan terus memantau proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Pekalongan, serta memastikan hak masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi.
Sebelumnya Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan. Setelah sebelumnya disorot publik karena keluhan kualitas air dan dugaan jual-beli jabatan, kini perusahaan milik Pemerintah Kota Pekalongan itu tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan, Baskoro, membenarkan penyidikan tersebut. Menurut dia, proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Pekalongan tertanggal 23 April 2025 yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.





