PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Palang pintu kereta api berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah kendaraan maupun pejalan kaki melintas saat kereta api lewat. Meski demikian, di berbagai daerah masih banyak pengendara yang nekat menerobos, mengabaikan risiko kecelakaan fatal,Sabtu (09/08/25).
Kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi salah satu insiden yang kerap terjadi. Data menunjukkan, tabrakan antara kendaraan dan kereta api kerap disebabkan pengendara yang tidak mematuhi sinyal atau palang pintu. Padahal, sudah ada aturan hukum yang tegas melarang tindakan tersebut.
Menurut Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Pelanggaran ketentuan ini dapat dijerat Pasal 296 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus diprioritaskan pada perpotongan sebidang dengan jalan. Pelanggar tidak hanya dikenakan pidana atau denda, tetapi juga dapat diminta membayar ganti rugi sesuai tingkat kerusakan pada sarana kereta api.
Dalam salah satu kasus, pengendara yang menabrak palang pintu kereta dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta untuk mengganti kerusakan. Ruang manfaat jalur kereta api termasuk sisi kanan dan kiri rel merupakan kawasan steril yang diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api.
Meski tidak selalu menimbulkan korban jiwa, menerobos palang pintu tetap dianggap pelanggaran serius. Tindakan ini membahayakan keselamatan pengendara, penumpang kereta, dan kelancaran perjalanan kereta api.