Guru Honorer Perempuan di Pekalongan Sambat Dicurangi Mulai dari Pengabdian 14 Tahun Ditulis 6 Bulan Hingga Lolos CAT PPPK Tapi Nama Raib

Ketua LBH Adhyaksa berada di depan gedung merah putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi

Pantura24.com, Pekalongan – Seorang guru honorer wanita di Kabupaten Pekalongan menyoal statusnya yang sudah dinyatakan lolos tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba namanya menghilang dari daftar.

“Saya sudah lolos CAT (Computer Assisteed Test) lalu nama juga muncul didaftar bahkan ada bukti terlampir,” ungkap AZ, Jum’at (27/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan sudah menjalani pengabdian sebagai guru honorer sejak 2006, namun oleh oknum Tata Usaha di SMP Negeri 1 Karangdadap ditulis 2014 atau hanya enam bulan masa pengabdian.

Akibatnya, lanjut dia, saat dilakukan pemberkasan namanya tidak tercantum di BKD karena pengabdian hanya dihitung enam bulan atau kurang dari minimal pengabdian tiga tahun, padahal seluruh berkas saat daftar ke PPPK lengkap.

Ia menyebut test seleksi PPPK yang diikuti berlangsung 2021. Lulusan S2 itu juga mengungkapkan punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang didapatkan dari SMP Satu Atap Timbangsari Lebakbarang atau sebelum mengabdi di SMP Negeri 1 Karangdadap.

“Kasus yang menimpa ini penuh dengan rekayasa semua. Jadi kalau memang syarat saya tidak masuk tentu sejak awal tidak bisa mengikuti test,” cetusnya.

Atas dasar itulah dirinya memantapkan diri untuk mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa agar membantunya mendapatkan keadilan.

Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa membenarkan telah menerima aduan dari seorang guru honorer perempuan yang mengaku telah dicurangi dari proses seleksi PPPK.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan sendirian tanpa ada pendampingan hukum,” beber Didik.

AZ, sambung Didik, sudah menemui Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahkan mengadu ke Bupati. AZ diketahui juga sudah melaporkan kasusnya ke Polres Pekalongan dan Polda Jateng.

“Kasus yang menimpa AZ ini dipenuhi banyak kejanggalan salah satunya yang tergolong fatal adalah penulisan masa pengabdian yang seharusnya 14 tahun lalu sengaja ditulis enam bulan hanya dengan coretan,”

“AZ ini termasuk guru yang ulet sehingga hasil tes PPPK yang didapat memenuhi passing grade. Poin yang diraih pun mencapai 205 ditambah afirmasi pengabdian 75 sehingga totalnya menjadi 280,” imbuhnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *