Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Batang Tahan Pejabat Pelabuhan Dan Rekanan

Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Batang Tahan Pejabat Pelabuhan Dan Rekanan
MS salah satu tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan ditahan kejaksaan bersama HO pejabat UPP Kelas III Batang

pantura24.com, batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang dan seorang rekanan. Kedua orang tersebut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pembangunan pelabuhan tahap delapan tahun 2015.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yakni HO seorang perempuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS pelaksana proyek,’ ujar Kajari Batang, Mukhtarom saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Mukhtarom mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap delapan tahun 2015 sudah disidik sejak 2019.

“Tepatnya 18 Oktober 2019 hingga sekarang penetapan dua tersangka. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 12.552.427.788,94,” ungkapnya.

Peristiwa tindak pidana korupsi sendiri terjadi pada 2015 di mana saat itu Kantor UPP Kelas III Batang melelang proyek pembangunan pelabuhan tahap delapan dengan pagu anggaran APBN sebesar Rp. 27.314.548.000.

Setelah itu lelamg dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.589.716.000, namun faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh pemenang lelang melainkan MS yang diketahui meminjam perusahaan.

“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah tidak melaksanakan seluruh pekerjaan. Banyak item yang tidak dikerjakan sehingga timbul kerugian negara,” beber Mukhtarom.

Kemudian kerugian negara yang dimaksud adalah adanya temuan selisih progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran sehingga negara rugi Rp. 12.552.427.788,94.

“Nilai kerugian negara berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh akuntan publik,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tanadasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *