PANTURA24.COM,BATANG – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pekalongan Raya, khususnya di Kabupaten Batang, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan dugaan bahwa beberapa fasilitas tersebut beroperasi tanpa dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah dari aktivitas SPPG diduga langsung dialirkan ke saluran drainase lingkungan tanpa melalui proses pengolahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan serta dampak kesehatan dalam jangka panjang.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan yang menghasilkan limbah semestinya memiliki sistem pengolahan sesuai standar yang berlaku.
“Kalau SPPG tidak mempunyai IPAL, seharusnya tidak boleh beroperasi. Selain berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas makanan yang disajikan,” ujar Zaenuri, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, hasil penelusuran pihaknya menemukan indikasi serupa di sejumlah SPPG, terutama di wilayah Kabupaten Batang. Limbah yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan sekitar.
Zaenuri menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia menyebut pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“SPPG sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang pemenuhan gizi seharusnya mengedepankan standar kebersihan dan pengelolaan limbah yang baik. Jika limbahnya tidak dikelola dengan benar, tentu menimbulkan pertanyaan terhadap keseluruhan operasionalnya,” kata dia.
GNPK-RI Pekalongan Raya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG. Pemeriksaan mencakup izin lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga standar kelayakan dapur.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Partisipasi publik dinilai penting guna memastikan layanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun kesehatan.
Zaenuri berharap pengelola SPPG segera melakukan perbaikan, termasuk menyediakan IPAL yang layak serta menerapkan pengelolaan limbah sesuai prosedur.
“Tujuan kami bukan menyalahkan, tetapi mendorong perbaikan. SPPG harus menjadi tempat yang aman, bersih, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.





