Nenek 84 Tahun di Pekalongan Terima Somasi Pengosongan Rumah, Diduga Terkait Sengketa Tanah

Nenek 84 Tahun di Pekalongan Terima Somasi Pengosongan Rumah, Diduga Terkait Sengketa Tanah
Dayana (84), warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.Rabu (03/12/25).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Di usia yang telah lanjut, Dayana (84), warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. Ia mengaku menerima somasi yang meminta dirinya mengosongkan rumah tersebut secara sukarela.

Dayana menuturkan bahwa ia tidak pernah menjual tanah miliknya. Namun, ia kaget ketika mengetahui sertifikat tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Bacaan Lainnya

“Aku ora adol tanah, tapi sertifikat dijupuk mantuku, tiba-tiba pindah tangan neng wong liyo. Sampai kapan pun tak tempati. Harapan saya, Polres Kajen Pekalongan segera menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah iki,” ucap Dayana sambil menangis.Rabu (03/12/25).

Kasus ini kemudian mendapat pendampingan dari LSM Robin Hood dan LBH Adhiyaksa, yang menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Secara terpisah, Ketua LSM Robin Hood, Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi Dayana hingga hak atas tanah tersebut kembali jelas secara hukum.

“Kami bersama LBH Adhiyaksa akan mengawal kasus ini sampai akhir. Para pihak yang diduga terlibat dalam perpindahan sertifikat, termasuk oknum notaris maupun pembeli, harus diproses dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Arif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *