Kesaksian Novita Permatasari Ungkap Aliran Dana Miliaran di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Kesaksian Novita Permatasari Ungkap Aliran Dana Miliaran di Sidang Korupsi BUMD Cilacap
Sidang lanjutan kesaksian Novita Permatasari digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025).

PANTURA24.COM,SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMD Kabupaten Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Agenda sidang menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana miliaran rupiah yang diduga melibatkan pihak-pihak di luar struktur BUMD.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap; serta Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perhatian utama publik tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024. Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana dari terdakwa ke sejumlah rekening keluarga dekatnya.

Dalam persidangan, Novita memaparkan bahwa dana yang ditransfer ke rekening milik Arief Kusmawanto mencapai masing-masing Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, uang juga dikirimkan ke rekening Endang Kusmawati sebesar Rp2 miliar serta ke rekening Weni Sulistyowati sejumlah Rp2 miliar.

“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim. Ia menambahkan bahwa sebagian dana diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa rekening tersebut dipakai untuk menerima dan mengirim uang tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

Saksi Endang Kusuma Wati mengungkap bahwa dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita. Adapun Henny Sulistiyo Wati menyatakan diminta membantu melakukan penarikan tunai Rp2 miliar sebagai bagian dari rangkaian transaksi tersebut.

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu ditutup Majelis Hakim dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *