Bentrok Antar Pelajar Berujung Panggilan Polisi, Lima Siswa SMA Pekalongan Terancam Proses Hukum

Bentrok Antar Pelajar Berujung Panggilan Polisi, Lima Siswa SMA Pekalongan Terancam Proses Hukum
Foto Ilustrasi

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang pelajar berinisial MD (17), siswa kelas XI asal Pesindon pekalongan barat, Kota Pekalongan, menceritakan kronologi bentrok antar pelajar yang terjadi pada kegiatan perayaan Agustusan di salah satu SMA di Kota Pekalongan ternama.Peristiwa itu kemudian berkembang dan berujung pada pemanggilan hukum meskipun para pelajar yang terlibat telah dikeluarkan dari sekolah.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, ketika MD dan teman-teman kelas XI serta XII sedang mengikuti kegiatan Agustusan di sekolah. Dalam suasana permainan, MD mengaku ikut melempar plastik berisi air dari lantai dua. Namun tanpa sengaja lemparan tersebut mengenai salah satu siswa kelas XII.

Siswa yang terkena lemparan tidak menerima kejadian itu dan kemudian naik ke lantai dua. Adu mulut pun terjadi. “Saya didatangi dan diajak ke tempat sepi untuk berkelahi satu lawan satu. Saya dorong, tapi justru saya dipukul. Saya menangkis tapi tetap dipukul,” ujar MD.Senin (01/12/25).

Cekcok semakin meluas ketika beberapa siswa kelas XI dan XII lainnya ikut terlibat. MD menyebut dirinya sempat melerai tapi lima siswa terjadi keributan dan pihak sekolah membawa saya ke ruang BK dimintai keterangan.

Beberapa hari kemudian, pihak sekolah memanggil orang tua siswa yang terlibat dan memutuskan bahwa enam pelajar akan dikeluarkan dari sekolah. Namun MD menyebut hanya lima siswa yang benar-benar dikeluarkan, sementara satu siswa tetap dipertahankan.“Saya akhirnya keluar bersama teman-teman. Saya kira selesai sampai di situ,” ungkap MD menangis

Kasus Berlanjut ke Ranah Polisi

MD mengaku kaget ketika menerima surat panggilan dari Polres Pekalongan Kota pada Senin, 1 Desember 2025, meskipun dirinya telah dikeluarkan dari sekolah beberapa waktu sebelumnya.

Karena khawatir akan proses hukum yang berjalan, MD kemudian meminta pendampingan hukum kepada pengacara Didik Pramono, S.H dari LBH Adhiyaksa. untuk menghadapi pemeriksaan Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Sekolah

Terpisah, kuasa hukum MD, Didik Pramono, S.H., membenarkan bahwa ia telah resmi ditunjuk untuk mendampingi pelajar tersebut dengan panggilan B/611/IX/RES.1.6/2026/Reskrim polres pekalongan kota.

“Saya hari ini mendampingi siswa untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan kasus yang terjadi pada Agustus 2025. Saya menyayangkan kasus yang telah ditindaklanjuti pihak sekolah dengan mengeluarkan siswa, tapi justru diteruskan ke ranah hukum,” jelasnya.

Didik menyatakan akan mengajukan surat audiensi kepada pihak sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai perbedaan perlakuan terhadap enam siswa yang terlibat.“Kenapa hanya lima yang dikeluarkan? Apakah ada perbedaan perlakuan? Saya akan perjuangkan hak lima siswa ini,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *