Sempat Tertunda Setahun, Sambungan Listrik UMKM di Pringrejo Akhirnya Terpasang

Sempat Tertunda Setahun, Sambungan Listrik UMKM di Pringrejo Akhirnya Terpasang
Petugas PLN UP3 Pekalongan sedang melakukan pemasangan sambungan listrik milik Robby Irham Syamputra,Senin (17/11/25).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – PLN UP3 Pekalongan telah menyelesaikan pemasangan sambungan listrik milik Robby Irham Syamputra (29), pelaku UMKM di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Pemasangan dilakukan usai adanya audiensi antara perwakilan warga, pengacara, serta sejumlah organisasi masyarakat dan LSM di kantor PLN UP3 Pekalongan, Jumat (14/11/2025).

Robby mengaku lega setelah proses yang sebelumnya terhambat hampir satu tahun akhirnya menemukan titik terang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah sambungan listrik sudah terpasang tadi siang dan tinggal menunggu penyalaan besok. Semoga saya bisa bekerja dengan lancar dan aman,” ujar Robby.Senin (17/11/25).

LSM Pertanyakan Surat Larangan dari Kelurahan

Secara terpisah, Ketua LSM Robin Hood 23, M Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kelurahan Pringrejo terkait adanya surat larangan pemasangan listrik di lokasi usaha Robby. Ia menilai perlu ada klarifikasi terkait maksud surat tersebut.

“Kami ingin mengetahui maksud dan tujuan diterbitkannya surat yang ditujukan ke PLN itu. Kami akan mendalami hal tersebut,” kata Arif.

Ormas Probojoyo Akan Minta Klarifikasi Kelurahan

Sementara itu, Ketua Ormas Probojoyo, Agus Semut, menyampaikan apresiasi kepada PLN yang tetap melanjutkan proses pemasangan sambungan listrik meski sebelumnya terdapat kendala administratif.

“Terima kasih kepada PLN karena panel dan perlengkapan sudah terpasang, walaupun belum menyala. Besok kami akan meminta klarifikasi dari pihak kelurahan soal alasan pengiriman surat yang membuat Pak Robby sempat tidak bisa memasang listrik,” ujar Agus.

Sebelumnya Manager PLN Pekalongan Kota, Rahmat Taupik, menyampaikan bahwa uang Rp2 juta tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem PLN. Berdasarkan penelusuran, dana itu diterima oleh seseorang bernama Fendi yang disebut sebagai tenaga ahli daya, namun tidak memiliki kewenangan resmi dari PLN.

“Perantara tersebut ilegal dan bukan pegawai PLN. Kami meminta agar uang itu dikembalikan kepada pelanggan,” kata Rahmat.

Terkendala Surat Keberatan Kelurahan

Rahmat menjelaskan bahwa pemasangan jaringan listrik tidak bisa dilakukan karena adanya surat keberatan dari kelurahan terkait status lokasi usaha Robby, PLN berkewajiban menghormati keputusan pemangku wilayah.“Kami tidak bisa mengabaikan surat keberatan tersebut. Namun, kami telah menyiapkan solusi agar pemasangan tetap dapat dilakukan,” ujarnya.

PLN menawarkan opsi untuk memasang sambungan listrik lebih dulu sembari bersurat kepada Kelurahan Pringrejo. Dalam surat itu, PLN akan menyatakan bahwa berkas pelanggan telah lengkap, serta menyampaikan kesediaan mencabut sambungan apabila terdapat keputusan hukum atau instruksi resmi dari instansi berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *