Kasus Pemuda di Bawah Umur Hamilkan Anak Pegawai Kemenag Pekalongan, Kuasa Hukum B: Buka Suara soal Kasus Dugaan Persetubuhan Suka Sama Suka

Kasus Pemuda di Bawah Umur Hamilkan Anak Pegawai Kemenag Pekalongan, Kuasa Hukum B: Buka Suara soal Kasus Dugaan Persetubuhan Suka Sama Suka
Kuasa hukum,ormas probojoyo dampangi keluarga B audensi dengan Kemenag kajen,Kamis (13/11/25).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Kuasa hukum keluarga B, Didik Pramono, S.H., akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan persetubuhan suka sama suka yang menjerat seorang pemuda di bawah umur hingga harus menjalani hukuman penjara. Kasus ini menyita perhatian publik karena pihak perempuan disebut merupakan anak dari seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan yang bertugas di wilayah Kajen.

Didik menjelaskan, sebelum dirinya resmi menerima kuasa sebagai pengacara keluarga B, telah dilakukan dua kali mediasi antara perwakilan keluarga B dan keluarga pelapor. Dalam mediasi pertama, pihak pelapor diduga memperlihatkan rincian biaya yang telah dikeluarkan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun pada mediasi kedua, nilai yang disebutkan diduga meningkat hingga ratusan juta rupiah, sebagai syarat untuk perdamaian.

Bacaan Lainnya

“Saya sempat mencoba klarifikasi terkait informasi tersebut benar atau tidak tetapi tidak sempat menjelaskan maksud dan tujuan, langsung ada jawaban dari Pak Hufron tetap akan melanjutkan proses hukum. Saya tetap akan memperjuangkan hak klien kami, dan menghormati langkah yang diambil keluarga Bapak Hufron,” ujar Didik Pramono, kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Didik menambahkan, informasi mengenai mediasi itu ia peroleh dari salah satu pihak yang ikut dalam pertemuan tersebut. Namun, nama sumber tidak dapat disebutkan demi menjaga privasi.

Lebih jauh, Didik menggambarkan sosok B sebagai anak yang dikenal berbakti dan pekerja keras sejak masih duduk di bangku sekolah.“B itu anak yang berbakti. Sejak sekolah, dia sudah membantu orang tua dengan berjualan jajanan. Saat jam istirahat sekolah, dagangannya digelar, lalu saat pelajaran dimulai, kembali dilipat dan disimpan. Semua ini tentu ada hikmahnya. Saya sampaikan kepada anak-anak muda agar berhati-hati dalam pergaulan, karena salah langkah bisa berujung jeruji seperti yang dialami klien kami,” tutur Didik.

Didik menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan memahami langkah hukum yang diambil keluarga Hufron Ismangil, yang disebut sebagai pelapor sekaligus orang tua dari pihak perempuan.

“Saya maklumi dan hormati langkah keluarga Hufron Ismangil untuk melanjutkan proses hukum. Kita lihat nanti bagaimana fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya tegas.

Dalam kesempatan itu, Didik juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang telah menerima pihaknya dalam audiensi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan yang sudah menerima kami. Semoga apa yang menjadi harapan bersama dapat dikabulkan,” kata Didik Pramono.

Sementara itu, Hufron Ismangil, pegawai Kemenag yang disebut dalam kasus ini, sempat dihubungi melalui sambungan telepon, namun panggilan terputus dan tidak dapat dihubungi kembali. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *