Tangis Ibu di Pekalongan Minta Keadilan untuk Anak yang Dipenjara karena Kasus Cinta Remaja

Tangis Ibu di Pekalongan Minta Keadilan untuk Anak yang Dipenjara karena Kasus Cinta Remaja
Kismiyati (45)warga sastrodirjan wonopringo kabupaten pekalongan,didampangi LSM robin hood dan ormas probojoyo, orang tua dari B remaja berumur 17 tahun yang kini tengah menjalani proses hukum,Senin (10/11/25).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Senin (10/11/2025), Kismiyati (45)warga sastrodirjan wonopringo kabupaten pekalongan, orang tua dari B remaja berumur 17 tahun yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan. Ia datang didampingi kuasa hukum, perwakilan LSM Robin Hood, dan Ormas Probojoyo untuk meminta perhatian dan bantuan terkait nasib anaknya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Kismiyati tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi keluarganya. Ia menilai kasus yang menimpa anaknya merupakan musibah bersama dan berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara adil.

“Mereka pacaran, sering datang ke rumah. Namanya anak muda, wajar kalau punya teman istimewa. Saya selalu perlakukan dengan baik. Sekarang anak saya harus dipenjara, padahal hubungan mereka saling suka. Ini musibah bersama, jangan salahkan anak saja,” ujar Kismiyati dengan suara bergetar.

Ia juga menuturkan bahwa B merupakan tulang punggung keluarga sejak masih duduk di bangku SMP hingga SMA. “Sejak sekolah, dia sudah membantu keluarga dengan berjualan. Sekarang dia ditahan, saya sangat sedih,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara keluarga, Didik Pramono, S.H., menyayangkan langkah hukum yang diambil keluarga pihak perempuan, AU, yang disebut sebagai pegawai di lingkungan Kemenag Pekalongan.

“Klien kami sudah menunjukkan itikad baik sejak awal. Sejak AU hamil hingga melahirkan, keluarga B membantu kebutuhan bulanan. Kalau memang mau menempuh jalur hukum, seharusnya sejak awal, bukan setelah semuanya terjadi,” tegas Didik.

Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Dr. H. Ahmad Farid, M.S.I, menerima kunjungan dari keluarga B didampangi kuasa hukum.

“Kami sudah berusaha menyampaikan kepada pihak keluarga AU, namun mereka tetap memilih melanjutkan proses hukum. Meski begitu, kami akan mencoba menyampaikan kembali agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Ahmad Farid.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian sejumlah pihak di Pekalongan. Banyak yang berharap agar penanganannya mempertimbangkan unsur keadilan, tanggung jawab moral, serta masa depan kedua remaja yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *