PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan rencana lelang pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU) yang akan diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan transparansi, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memperkuat penataan sistem parkir di kota Batik tersebut.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, mengatakan potensi pendapatan bruto parkir pada 2026 berdasarkan kajian konsultan tahun ini diperkirakan mencapai Rp4,92 miliar.
“Selama ini pembagiannya 30 persen untuk pengelola dan 70 persen untuk pemerintah. Dengan hasil kajian itu, target pendapatan tahun 2025 kami naikkan dari Rp1,55 miliar menjadi Rp1,65 miliar,” ujar Restu dalam rapat Tim Pembinaan dan Penertiban Parkir TJU di Aula Dishub, Selasa (4/11/2025).
Saat ini terdapat 392 titik parkir yang menjadi kewenangan Dishub dengan estimasi potensi bruto mencapai Rp4,92 miliar. Dishub masih menyempurnakan konsep pembagian hasil dan mekanisme pengelolaan, termasuk opsi sistem lelang.
Menurut Restu, pihaknya juga menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk mendapatkan masukan teknis terkait skema lelang tersebut.
Sementara itu, Penilai KPKNL Pekalongan Slamet Trijendra menyambut baik rencana Pemkot Pekalongan. Menurutnya, langkah ini menjadi yang pertama dilakukan Pemkot dalam pengelolaan ruas parkir.
“Kami mendorong agar proses administrasi segera dipersiapkan sehingga sistem ini dapat diterapkan mulai tahun depan,” kata Slamet.
Slamet menambahkan, seluruh 392 ruas parkir tersebut bisa dilelang dalam satu paket besar atau dibagi dalam beberapa lot, tergantung minat peserta.
“Jika minatnya terbatas, satu paket bisa lebih efektif. Namun bila ingin menjaring partisipasi lebih luas, dapat dipilih pola per lot seperti yang diterapkan di beberapa daerah, misalnya di Kudus,” ujarnya.
Melalui skema lelang ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir di Kota Pekalongan menjadi lebih profesional, transparan, serta memberikan kontribusi lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).





