PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah seluruh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) diterbitkan. Sementara itu, satu peserta dari total 2.362 usulan masih menunggu proses finalisasi akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.
Penyerahan SK dilakukan serentak di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (3/11/2025). Di Kecamatan Pekalongan Timur, prosesi berlangsung dalam apel terpusat sekaligus peluncuran program Ceting Bambu, dengan penyerahan simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab.
Balgis menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga honorer yang akhirnya memperoleh status PPPK Paruh Waktu setelah proses panjang.
“Saya titip pesan kepada teman-teman yang sudah menerima SK, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring kinerja guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“SK ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk bekerja lebih baik. Dedikasi dan tanggung jawab tetap harus dijaga, karena kinerja akan dievaluasi,” katanya.
Salah satu penerima SK, Naili Rizkiyati, mengaku haru setelah hampir 20 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan di Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya mendapat SK. Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer,” tuturnya.
Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jalan menuju status PPPK penuh waktu.”Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor belum tahu pasti, akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” ujarnya.





