GNPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Teknis di Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan Panjang Baru Pekalongan

GNPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Teknis di Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan Panjang Baru Pekalongan
Proyek pembangunan Gedung Kelurahan Panjang Baru, Kota Pekalongan,Sabtu (1/11/2025)

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya memantau pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kelurahan Panjang Baru, Kota Pekalongan, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp591 juta itu menjadi sorotan lantaran ditemukan dugaan pelanggaran teknis dan standar keselamatan kerja di lapangan.

Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengungkapkan hasil inspeksi menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) dengan alasan cuaca panas.

“Alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Aspek keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi,” ujar Zaenuri.

Ia menegaskan, proyek yang menggunakan dana publik wajib dikerjakan secara transparan dan sesuai aturan. Lemahnya pengawasan, menurutnya, berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kerugian negara.

Selain persoalan K3, GNPK-RI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian material bangunan, mulai dari bata merah, tanah urug, hingga pasir, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).

Zaenuri menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas turut memperbesar risiko terjadinya penurunan kualitas pekerjaan.

Sementara itu, pernyataan salah satu penyedia material memperkuat dugaan lemahnya pengendalian mutu di lapangan.

“Kami ini hanya penjual. Permintaan apa, ya kami siapkan. Sesuai bestek atau tidak, kami kurang tahu. Intinya Anda beli, kami jual,” ujar penyedia material tersebut.

GNPK-RI Pekalongan Raya menilai pernyataan itu sebagai sinyal rendahnya kontrol kualitas dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai langkah tindak lanjut, GNPK-RI merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang penggunaan jasa konsultan pengawas yang dinilai kurang kompeten.

“GNPK-RI akan terus mengawal proyek-proyek pemerintah di wilayah Pekalongan Raya demi terciptanya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan,” kata Zaenuri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *