Janda Perwira Polisi Datangi Kejari Pemalang, Tuntut Keadilan atas Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong

Janda Perwira Polisi Datangi Kejari Pemalang, Tuntut Keadilan atas Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong
Nur Aisyah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025)

PANTURA24.COM, PEMALANG – Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Tegal Kota, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025). Didampingi kuasa hukumnya dari Master Justice Law Office, kedatangan warga Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang itu untuk mencari keadilan atas perkara dugaan penipuan yang telah dilaporkannya sejak 2023.

Menurut Aisyah, penanganan kasus yang menimpanya dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Ia mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang diduga berperan lebih besar justru belum tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

“Yang jadi tersangka sekarang hanya perantara, padahal yang menyuruh dan yang mengeluarkan cek justru belum dijadikan tersangka,” ujar Aisyah dengan nada kecewa.

Awal Mula Kasus

Kuasa hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., menjelaskan laporan dugaan penipuan ini pertama kali dibuat pada tahun 2023 di Polres Pemalang oleh Aisyah bersama almarhum suaminya, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.

Kasus bermula ketika Aisyah, yang berprofesi sebagai notaris, dikenalkan oleh seseorang berinisial J, seorang makelar yang kerap bekerja sama dengannya. J kemudian mempertemukan Aisyah dengan seorang pengusaha berinisial DY, yang mengaku membutuhkan jasa pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan pabrik di wilayah Pemalang.

Dalam pertemuan di rumah DY di kawasan Cibelok, Pemalang, DY menawarkan proyek pembebasan lahan serta menjanjikan pekerjaan urugan tanah kepada almarhum suami Aisyah. Namun, belakangan tawaran itu berubah menjadi permintaan pinjaman dana dengan alasan untuk biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

Tergiur janji tersebut, Aisyah dan suaminya memberikan pinjaman dana melalui J. Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek senilai Rp350 juta. Namun, ketika dicairkan, cek tersebut ternyata kosong.

“Cek yang diberikan DY tidak bisa dicairkan. Nilainya Rp350 juta. Hingga kini baru satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Huseinda.

Huseinda menambahkan, berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang. Namun pihaknya menilai ada kejanggalan, sebab DY sebagai pihak yang menyerahkan cek belum dijadikan tersangka.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak hanya perantara, tetapi juga pihak yang menyuruh dan mengeluarkan cek kosong itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Huseinda.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam kunjungannya, Aisyah dan tim kuasa hukumnya diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pemalang, Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H.

Stirman menegaskan bahwa kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

“Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum. Kami memahami perasaan Ibu Aisyah dan turut berempati. Namun untuk penetapan tersangka, kewenangan sepenuhnya ada di penyidik,” ujar Stirman.

Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan akan mencermati fakta-fakta persidangan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jika muncul indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk DY, kejaksaan akan menyampaikan temuan tersebut kepada penyidik Polres Pemalang untuk ditindaklanjuti.

Rencana Gelar Perkara di Polda Jateng

Usai pertemuan, Aisyah dan kuasa hukumnya berencana mengajukan gelar perkara khusus di Bagwasidik Polda Jawa Tengah. Langkah ini dimaksudkan agar penanganan kasus dapat ditelaah secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak yang terlibat namun luput dari proses hukum.

“Kami berharap gelar perkara di Bagwasidik Polda Jateng nantinya dapat menghadirkan pejabat atau penyidik terkait dari Polres Pemalang. Tujuannya agar semua pihak dapat melihat secara jernih duduk perkara dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” tutur Huseinda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *