PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Proyek pembangunan drainase di Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan dari aktivis antikorupsi. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menemukan dugaan pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menyimpang dari prinsip swakelola Dana Desa.
Proyek tersebut tercantum dalam papan kegiatan resmi dengan nama “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain)”, berlokasi di RW 03 Desa Pajomblangan. Kegiatan menggunakan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 senilai Rp130,04 juta, dengan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dari pihak desa.Minggu (26/10/25).
Temuan Lapangan
Dari hasil pantauan GNPK RI di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Batu jenis blondos terlihat baru dipecah di lokasi proyek, sementara adukan semen dilakukan secara manual tanpa molen. Padahal, metode tersebut dinilai dapat memengaruhi homogenitas dan kekuatan adukan.
Kondisi pasangan batu tampak tidak rapi dan kurang terikat kuat, dengan permukaan cor yang kasar dan tidak rata. Area proyek juga terlihat semrawut tanpa pagar pengaman dan masih terdapat sisa material berserakan.
Menurut GNPK RI, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lapangan dari pemerintah desa maupun pendamping teknis.
Pekerja Bukan Warga Setempat
Zaenuri, perwakilan GNPK RI Pekalongan Raya, mengungkapkan adanya temuan lain di lapangan. Salah satu pekerja yang ditemui mengaku berasal dari Kecamatan Petungkriyono, bukan warga Desa Pajomblangan.
“Pekerja tersebut mengaku orangnya Pak Kades, tapi saat kami tanya siapa nama kepala desanya, dia tidak tahu. Ini mengindikasikan proyek tersebut tidak dikerjakan secara swakelola sebagaimana mestinya,” ujar Zaenuri, Sabtu (25/10/2025).
Ia menilai praktik semacam itu bertentangan dengan ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelaksanaan proyek Dana Desa wajib melibatkan masyarakat desa setempat sebagai tenaga kerja lokal.
Perlu Audit Teknis
Selain dugaan pelanggaran prinsip swakelola, GNPK RI juga menyoroti penggunaan metode manual dan material yang tidak sesuai standar mutu.
“Kalau adukan semen tidak menggunakan molen, hasilnya tidak padat dan mudah retak. Ini jelas tidak sesuai RAB dan standar teknis. Kami mendorong agar proyek ini segera diaudit,” tegas Zaenuri.
GNPK RI menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut.
“Dana publik harus digunakan secara transparan dan akuntabel, bukan asal jadi. Kami akan kawal temuan ini hingga tuntas,” imbuhnya.
Menuntut Transparansi
GNPK RI menilai, kasus di Desa Pajomblangan mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan Dana Desa di tingkat lokal.
Zaenuri meminta agar pemerintah desa membuka diri terhadap kontrol publik.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana proyek, jenis material, hingga komposisi campuran adukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar praktik pemborongan terselubung tanpa dasar hukum dihentikan karena berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pajomblangan belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi GNPK RI. Kepala Desa Pajomblangan, Imam Mabrur, yang dihubungi melalui sambungan telepon, belum memberikan respons.






