PANTURA24.COM, BATANG – Dua proyek pembangunan di Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, kembali menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Batang menilai hasil pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan dan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Proyek pertama yakni Pelebaran Jembatan di Dukuh Kalitengah Kidul RT 10 RW 03, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 Tahap II dengan nilai Rp74.970.000 termasuk pajak.
Proyek kedua adalah Pembangunan Saluran Drainase di Dukuh Kludan RT 06 RW 02, dengan anggaran Rp100.000.000 yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.Sabtu (25/10/25).
Hasil Investigasi: Kualitas Diduga Buruk dan Tidak Sesuai Teknis
Berdasarkan hasil investigasi lapangan GNPK RI, pekerjaan pada proyek pelebaran jembatan tampak dikerjakan dengan kualitas rendah. Dinding batu belah dinilai berantakan, adukan semen tidak homogen, dan beberapa bagian plesteran terlihat kasar serta mudah terkelupas. Struktur bangunan pun dinilai rawan erosi karena tidak dilengkapi saluran pelindung di bagian bawah.
Kondisi serupa ditemukan pada proyek drainase. Sejumlah bagian beton tampak retak, tidak rata, dan sebagian mulai tergerus air. Ketebalan dinding saluran juga tidak seragam, sehingga menimbulkan kesan pengerjaan asal-asalan.
“Kalau melihat kondisi fisik di lapangan, hasilnya jauh dari ekspektasi untuk anggaran sebesar itu. Dugaan kami, pekerjaan ini tidak dilakukan sesuai RAB dan standar teknis,” ujar Zaenuri, aktivis GNPK RI Kabupaten Batang, seusai pemeriksaan lapangan, Jumat (25/10/2025).
Minim Transparansi dan Lemah Pengawasan
Zaenuri juga menyoroti aspek transparansi proyek. Meski papan proyek telah dipasang, informasi yang ditampilkan hanya bersifat umum tanpa mencantumkan detail teknis seperti volume pekerjaan, ketebalan cor, maupun jenis material yang digunakan.
“Papan proyek wajib memuat spesifikasi lengkap agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Sayangnya, informasi yang disajikan sangat minim,” tegasnya.
Menurut GNPK RI, Dugaan lemahnya pengawasan dari pendamping desa maupun pihak kecamatan memperburuk kualitas hasil pekerjaan. Diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan proyek dana desa tidak hanya sekadar formalitas administrasi.
Kasus Lama Belum Tuntas: Dugaan Pungli PTSL Mandek
Desa Karanganom sebelumnya juga pernah disorot terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kasus tersebut dilaporkan ke Polisi dan sempat diberitakan sejumlah media lokal. Namun hingga kini, perkembangannya belum jelas.
“Kasus pungli PTSL di Karanganom seakan hilang tanpa kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat,” ujar Zaenuri.
Ia menilai, kemunculan kembali dugaan penyimpangan proyek desa memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
GNPK RI mendesak Inspektorat Kabupaten Batang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera melakukan audit teknis dan administrasi terhadap kedua proyek tersebut.
“Kalau hasil audit membuktikan ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan menunggu kerugian negara terjadi baru bertindak,” tegas Zaenuri.
Pihaknya juga mengimbau Pemerintah Desa Karanganom agar lebih terbuka terhadap kritik dan masukan publik.“Kritik kami bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jika proyek dilakukan dengan benar, masyarakat tentu akan mendukung,” ujarnya.





