Nenek 85 Tahun Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan, Harap Keadilan Terungkap

Nenek 85 Tahun Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Pekalongan, Harap Keadilan Terungkap
SPKT polres Pekalongan, Selasa (21/10/25).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Seorang perempuan lanjut usia bernama Dayanah binti Dulyadi (85),Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Polres Pekalongan. Laporan tersebut resmi diterima dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: LP/50/X/2025/SPKT tertanggal 21 Oktober 2025.

Dayanah mengaku merasa lega karena laporannya kini mulai mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.“Saya senang karena kasus ini mulai ada titik terang. Semoga pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan sertifikat dari nama saya ke orang lain bisa diusut tuntas. Terima kasih kepada Bapak Polisi Unit III Tipidkor,” ujar Dayanah dengan nada haru.Selasa (21/10/25).

Bacaan Lainnya

Secara terpisah, Didik Pramono, selaku kuasa hukum Dayanah, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pekalongan atas respon cepat terhadap laporan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Unit III Polres Kajen Pekalongan yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila ada oknum notaris yang terlibat, agar diberikan sanksi sesuai perundangan,” tegas Didik.

Sebelumnya Di usia senjanya, Nenek Dayanah (84) harus menanggung beban berat. Rumah yang menjadi tempat tinggal sekaligus kenangan hidupnya diduga dijual oleh menantunya tanpa sepengetahuannya. Dengan tubuh renta namun hati yang tegar, ia kini terus berjuang mencari keadilan dan meminta Polres Pekalongan mengusut tuntas kasus tersebut.

Proses mediasi kedua pada Selasa (26/08/2025) menjadi saksi keteguhan Nenek Dayanah mempertahankan haknya. “Saya hanya ingin rumah itu kembali, karena di situlah tempat saya tinggal sampai akhir hayat,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *