SWI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan di Subulussalam

SWI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan di Subulussalam
Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa wartawan Syahbudin Padank,Jumaat (17/10/25).

PANTURA24.COM, JAKARTA – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa wartawan Syahbudin Padank, pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Rumah dan mobil milik Syahbudin dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat dini hari (17/10/2025).

Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Selain kerugian materiil, aksi tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya yang mengalami ketakutan akibat teror itu.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Ketua Umum SWI, Herry Budiman, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga dalangnya,” ujar Herry dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu malam (18/10/2025).

Herry menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat mengungkap siapa dalang di balik aksi teror itu.

“Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya di balik aksi keji ini,” katanya.

Herry juga mengimbau masyarakat agar menempuh jalur yang benar jika merasa keberatan terhadap pemberitaan.

“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi kepada wartawan atau redaksi. Jika tidak ditanggapi, buat pengaduan ke Dewan Pers. Jangan menggunakan cara-cara teror dan intimidatif,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua SWI Subulussalam, Suhendri Solin, menyebut serangan tersebut bukan hanya terhadap satu wartawan, tetapi terhadap seluruh insan pers di Aceh.

“Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Ini jelas pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin menyebutkan dugaan kuat bahwa serangan tersebut terkait dengan profesinya sebagai wartawan. Ia juga meminta agar polisi menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan hanya pasal pengrusakan biasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *