Dugaan Penipuan di Proyek Perumahan Kedawung, Warga Weleri Tuntut Keadilan

Dugaan Penipuan di Proyek Perumahan Kedawung, Warga Weleri Tuntut Keadilan
Foto dilokasi tempat sengketa,Jumaat (10/10/25).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Niat Arif Wartoyo, warga Weleri, Kabupaten Kendal, untuk membangun perumahan nyaman di kawasan Kedawung, Kabupaten Batang, berujung pahit. Proyek yang semula diimpikan membawa keuntungan justru berubah menjadi perkara hukum setelah muncul dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis properti tersebut.

Arif kini berupaya mencari keadilan. Dengan membawa setumpuk berkas dan salinan perjanjian, ia mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa di Kampung Batik Pesindon, Kota Pekalongan, Jumat (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya yakin proyek ini akan menguntungkan.Tapi sekarang, saya justru merasa dipermainkan dan ditipu,” ujar Arif.

Kasus ini bermula ketika Arif menggandeng rekannya, Busono, untuk menggarap proyek pembangunan perumahan. Sebanyak 11 pemilik lahan sudah menerima uang tanda jadi. Melihat peluang tersebut, seorang rekan lain, WR, turut bergabung dengan janji modal pinjaman sebesar Rp1,5 miliar dari bank.

Namun, lahan yang dijanjikan WR ternyata bermasalah. Tanah tersebut masih terkait kredit macet senilai Rp800 juta. Untuk menutupi masalah itu, WR melibatkan ponakannya, WN, yang juga tengah memiliki utang Rp150 juta di BNI. Melalui pinjaman dari BPR Arthama Cerah Weleri, dana sebesar Rp600 juta berhasil dicairkan. Sayangnya, sebagian besar dana itu digunakan untuk melunasi utang pribadi WN, sementara sekitar Rp450 juta dipakai untuk pembayaran lahan proyek.

Arif kemudian mencoba mengajukan pinjaman lain senilai Rp1,5 miliar ke BPR SAS, dengan jaminan empat sertifikat tanah, termasuk miliknya sendiri. Menurut Arif, pihak bank menyarankan agar pinjaman tidak atas nama perusahaan (PT), melainkan pribadi agar pencairan lebih cepat. Nama WN digunakan sebagai peminjam.

“Sejak awal saya minta perjanjian tertulis, hitam di atas putih. Tapi pihak bank dan rekanan bilang tidak perlu. Itulah awal masalah besar ini,” kata Arif.

Dari total pengajuan, hanya Rp709 juta yang cair. Dana itu dipakai untuk membuka lahan, membangun dua rumah contoh, serta menutupi biaya operasional proyek. Namun, tak lama kemudian, WN mengklaim seluruh proyek perumahan sebagai miliknya dan menuding Arif hanya sebagai perantara.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tanah yang diagunkan disebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan Arif. Ia menduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pengusaha properti asal Pekalongan Inisial DD, yang diduga melunasi kredit di BPR tanpa pemberitahuannya.

“Bagaimana mungkin sertifikat saya bisa berpindah tangan, padahal saat pengajuan ada tanda tangan saya dan istri. Sekarang pihak bank terkesan lepas tangan. Ini sangat merugikan saya,” tegas Arif.

Kasus ini kini mendapat pendampingan dari LBH Adhiyaksa Kota Pekalongan, yang berencana melaporkannya ke Polres Batang pekan depan.“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada. Jika ditemukan indikasi penipuan atau pelanggaran prosedur perbankan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Didik Pramono, pengacara LBH Adhiyaksa.

Bagi Arif, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih berhati-hati dalam kerja sama bisnis.“Jangan mudah percaya. Semua harus disertai perjanjian resmi. Kalau tidak, kita bisa jadi korban seperti saya,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *