Pemkot dan DPRD Pekalongan Perkuat Langkah Penyelesaian Kasus BMT Mitra Umat

Pemkot dan DPRD Pekalongan Perkuat Langkah Penyelesaian Kasus BMT Mitra Umat
Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (9/10/2025)

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Upaya penyelesaian kasus dana nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (9/10/2025), kedua lembaga bersama paguyuban nasabah dan instansi terkait sepakat memperkuat koordinasi serta mendorong penyelesaian yang transparan dan sesuai koridor hukum.

Rapat terbuka yang dihadiri ratusan nasabah berlangsung kondusif. Dalam forum tersebut, para nasabah menyampaikan aspirasi dan harapan agar kasus yang telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun itu segera menemukan titik terang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian hingga tuntas. Menurut dia, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan aliran dana nasabah yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.“Kami ingin tahu uang nasabah itu sebenarnya ke mana. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” kata Azmi.

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong penyelesaian di tingkat provinsi karena BMT Mitra Umat berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. DPRD juga akan mengusulkan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Koperasi hingga Gubernur Jawa Tengah.
“Selama satu setengah tahun ini belum ada jawaban yang jelas. Kami malu karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa pemerintah kota turut memantau dan melakukan langkah koordinatif dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurut dia, dari laporan terakhir pengurus BMT Mitra Umat, sekitar 33 persen dana nasabah diklaim telah diselesaikan.“Namun, pemerintah dan DPRD akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Afzan.

Afzan menegaskan bahwa Pemkot bersama DPRD terus berupaya mendorong penyelesaian yang bertahap, terukur, dan berkeadilan. Ia berharap, sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 sudah ada perkembangan signifikan dari hasil koordinasi lintas pihak.“Kalau targetnya, insyaallah sebelum Lebaran sudah ada perkembangan yang berarti,” ujarnya.

Dari sisi hukum, penasihat hukum nasabah, Sugiharto, menyatakan bahwa laporan ke Polres Pekalongan Kota telah diterima dan akan ditangani secara profesional dan transparan.“Kapolres sudah berkomitmen bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan diinformasikan kepada kami dan pihak nasabah,” ujarnya.

Perwakilan nasabah, Untung Nursetiawan, menyampaikan keyakinan bahwa dana para anggota masih ada dan perlu diungkap secara terbuka oleh pihak pengurus.“Kami yakin uang itu tidak hilang, hanya belum diungkap secara transparan. Kami akan terus memperjuangkan agar segera dicairkan,” katanya.

Ketua Paguyuban Nasabah, Dede Jumantoro, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkot Pekalongan yang terus mendampingi proses penyelesaian. Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, aparat hukum, dan nasabah dapat mempercepat penuntasan kasus ini.“Kami berharap komunikasi yang baik dengan Pak Wali Kota dan Pak Ketua DPRD bisa segera menemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Kasus BMT Mitra Umat telah berlangsung sejak awal 2024 dan melibatkan ribuan nasabah, sebagian besar dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD berkomitmen mengawal proses hingga para nasabah memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *