Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Truk di Pekalongan, Saksi dan Pihak Leasing Saling Beradu Keterangan

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Truk di Pekalongan, Saksi dan Pihak Leasing Saling Beradu Keterangan
Sidang kasus dugaan penggelapan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4x2) tahun 2011 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (7/10/2025)

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Sidang kasus dugaan penggelapan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (7/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum, dengan hakim anggota Rino Ardian dan Listyo Arif.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuvanda Hardyan Saputra, SH, turut hadir dalam persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya dua saksi dari PT True Finance, yakni Didik Kurniawan Hartanto dan Ralezio Richard Alfath, serta saksi dari pihak terdakwa bernama Islah. Sementara satu saksi lain, Muhammad Abidun yang merupakan keponakan terdakwa tidak hadir di persidangan.

Saksi Islah di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa truk tersebut semula berada di tempatnya. Namun, unit kendaraan itu kemudian diambil kembali oleh keponakan terdakwa, M. Abidun, dan digadaikan kepada pihak lain.

“Setelah mobil diambil M. Abidun dari tempat saya, katanya digadai lagi ke orang bernama Mubarozi, kalau tidak salah nilainya sekitar Rp50 juta,” ujar Islah dalam keterangannya.

Islah menambahkan, dirinya sebelumnya telah mengeluarkan uang senilai total Rp24 juta, termasuk Rp6 juta yang ditransfer langsung kepada terdakwa Rohmat, dengan maksud membantu. Namun, ia mengaku kecewa karena mobil tersebut justru diambil kembali oleh Abidun dan digadaikan kepada pihak lain yang disebut bernama Mubarozi, warga Bojong.

Menanggapi hal itu, terdakwa Rohmat (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, membantah keterangan Islah. Ia mengaku hanya menerima uang Rp6 juta dari Islah, bukan Rp24 juta sebagaimana disebutkan saksi.

“Saya hanya menerima uang transfer sebesar Rp6 juta. Mengenai mobil yang diambil Abidun lalu dijual ke Mubarozi, saya tidak menerima uang sepeser pun,” kata Rohmat di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, perwakilan PT True Finance Cabang Pekalongan, Jimmy Den Hendrik, melalui sambungan telepon kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), menyampaikan pihaknya berharap kasus ini diusut tuntas.

“Keterangan saksi Islah soal pembelian unit senilai Rp24 juta dibantah oleh terdakwa. Kami meminta agar penegak hukum menghadirkan M. Abidun agar kasus ini terang benderang. Siapa sebenarnya yang mengenalkan Abidun kepada Mubarozi, yang diduga pemain (mafia) mobil,” ujar Jimmy.

Kasus ini diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *