Kuasa Hukum M-A Datangi Bank Jateng, Minta Klarifikasi Soal Laporan Perusakan ATM

Kuasa Hukum M-A Datangi Bank Jateng, Minta Klarifikasi Soal Laporan Perusakan ATM
Kuasa hukum didik pramono S.H dan Team Bank Jateng kota pekalongan,Rabu (08/10/25).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Menjelang senja pada Rabu (8/10/2025), puluhan orang mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara. Mereka bukan sekadar nasabah, melainkan tim kuasa hukum dan perwakilan ormas yang mendampingi M-A (25), warga Tirto, yang kini ditahan atas dugaan kepemilikan uang hasil perusakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) saat kerusuhan pada 30 Agustus lalu.

Dengan suara tegas, kuasa hukum M-A meminta audiensi dan klarifikasi dari pihak bank. Menurut mereka, penahanan M-A berawal dari laporan Bank Jateng yang disebut-sebut menyertakan nama M-A sebagai salah satu penerima uang dari peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan Bank Jateng yang hadir dalam audiensi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus perusakan dan pencurian ATM kepada Polres Pekalongan kota.

“Kami memang sudah melaporkan kejadian itu. Langkah ini merupakan prosedur normatif atas kerusakan fasilitas dan kehilangan uang akibat aksi massa,” ujar perwakilan bank tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam laporan itu, Bank Jateng menyebut kerusakan tidak hanya terjadi pada fisik mesin ATM, tetapi juga pada isi uang tunai sekitar Rp 600 juta yang dilaporkan hilang. Brankas penyimpanan uang juga disebut ikut lenyap.

Pihak bank menyatakan memahami perasaan keluarga M-A yang anaknya kini ditahan, terutama jika ada anggapan penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti kuat. Namun, Bank Jateng menegaskan bahwa peran mereka sebatas pada pelaporan awal kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak,” ujar perwakilan Bank Jateng.

Kabar penahanan M-A mengguncang keluarga dan warga sekitar tempat tinggalnya di Tirto. Orangtua M-A, pasangan A-R (60) dan N-K (57), mengaku terpukul atas kejadian ini.

“Anakku cuma menonton. Lalu dikasih uang, tiga lembar seratus ribu, dalam kondisi sudah terbakar,” ujar N-K sambil menahan tangis di rumahnya yang sederhana.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/75/IX/2025/Reskrim, M-A dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Penahanan berlaku sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Kuasa hukum M-A, Didik Pramono, mengatakan kedatangannya ke Bank Jateng bukan untuk protes semata, melainkan upaya mendapatkan konfirmasi awal.

“Kami ingin tahu apakah benar ada laporan dari pihak bank yang mencantumkan nama klien kami. Ini penting agar publik memahami duduk perkara secara utuh,” ujar Didik.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk meminta dokumen tambahan dari pihak bank.“Kami hanya berharap keadilan berjalan untuk semua pihak, tidak berat sebelah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *