PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Puluhan tenaga outsourcing dan karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Pekalongan yang diduga diberhentikan secara sepihak melaporkan permasalahan mereka ke Aparat Penegak Hukum. Pemutusan kontrak kerja tanpa penjelasan yang jelas tersebut membuat sejumlah pekerja kini harus menanggung beban hidup untuk keluarga mereka.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menilai bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak merupakan pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.
“Pihak outsourcing harus memberikan alasan yang jelas mengapa terjadi pemutusan kerja sepihak. Mereka juga wajib mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja, perlindungan pekerja, dan upah yang layak,” ujar Ali saat ditemui di Pekalongan, Minggu (5/10/2025).
Ali menjelaskan, sistem penggajian tenaga outsourcing merupakan upah yang dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa kepada pekerjanya yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa. Besaran gaji ditentukan berdasarkan kontrak kerja, jenis pekerjaan, kualifikasi pekerja, dan lokasi kerja, serta tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para pekerja memahami isi perjanjian kerja secara detail sebelum menandatanganinya, guna menghindari kerugian di kemudian hari.“Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila para pekerja membutuhkan,” pungkas Ali.





